Tuding Kepling Arogan Soal Bantuan, Lurah Sudirejo 2 : Penentu Penerima Bantuan Pusat, Bukan Kelurahan dan Kecamatan

Tuding Kepling Arogan Soal Bantuan, Lurah Sudirejo 2 : Penentu Penerima Bantuan Pusat, Bukan Kelurahan dan Kecamatan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Puluhan warga mengaku warga Kelurahan Sudirejo 2, Lingkungan 7 mendatangi Kantor Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota menuntut Kepala Lingkungan (Kepling ) 7 berinisial MH mengundurkan diri. 

Amatan dilapangan, Selasa (4/1/2022) mereka tiba di halaman kantor Lurah Sudirejo 2 sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa bertuliskan tuntutan agar MH mundur dari Kepling 7.  Dalam aksinya, mereka mendesak Lurah Sudirejo 2 untuk mengevaluasi kinerja MH. Mereka menilai Kepling MH arogan dan tidak bisa mendengarkan keluhan warganya serta tidak transparan soal penerima bantuan.

Namun, ketika wartawan hendak mewawancarai para peserta aksi terkait tuntutan mereka, enggan berkomentar dan memilih menghindar dari media dan menutupi wajahnya dari kamera.

Salah satu warga Lingkungan 7, Kelurahan Sudirejo 2 yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, tudingan para pengunjuk rasa itu tidak sesuai fakta dilapangan. "Kepling MH tidak pernah arogan, selalu  membantu warga jadi yang demonstrasi tersebut kebanyakan warga luar," ungkapnya dengan raut wajah heran.

Sementara itu, MH ketika dikonfirmasi terkait tuntutan warga mengatakan penetapan dirinya sebagai Kepling sesuai dengan ketetapan Peraturan Wali Kota (Perwal) 2021.

"Saya ditetapkan sebagai Kepling berdasarkan Perwal 2021. Kita telah mengikuti test yang dilakaanalan di aula Kantor Camat Medan Kota pada (28/1/2021) lalu. Kita ikuti semua tes nya dan lulus. Pengujinya juga dari universitas bukan dari Pemerintahan," ucapnya.

Ia juga menjelaskan masalah sembako dan bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat. "Mengenai sembako dan bantuan, kita hanya sebatas mendata kemudian kita sampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos). Layak mendapat atau tidak bukan kita yang menentukan semua itu tergantung pusat kita hanya menyampaikan," jelas MH.

Hal yang sama disampaikan Lurah Sudirejo 2, Irawadi SH. Proses penetapan Kepling dilakukan dengan terbuka dan pelaksanaan sesuai Perwal 2021. "Mengangkat Kepling bukan lagi Lurah, berdasarkan Perwal 2021 setiap calon Kepling diwajibkan mengikuti test. Lurah dan Camat tidak berhak memilih Kepling. Siapa yang lulus dalam test tersebut itulah yang menjadi Kepling," sebutnya.

Terkait penyaluran bantuan, Irawadi juga menyampaikan, penentu dari penerima bantuan tersebut pusat. Pihak Keluarahan dan Kecamatan hanya mengintruksikan Kepling mendata warganya yang layak menerima bantuan.

"Mengenai bantuan sosial, kita hanya meminta kepada kepling untuk mendata warganya yang kurang mampu, yang menentukan layak atau menerima bantuan bukan pihak Kelurahan atau Kecamatan yang menentukan pusat bukan kita, jadi apa yang diberitakan dibeberapa media tidak lah benar," jelas Irawadi. (Hendrik/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)