Tipu Warga Dengan Modus Mampu Urus Ijin Pangkalan Elpiji, HMS Diringkus Polres Taput

Tipu Warga Dengan Modus Mampu Urus Ijin Pangkalan Elpiji, HMS Diringkus Polres Taput

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Tapanuli Utara - Tipu warga dengan modus mampu mengurus ijin pangkalan Elpiji terhadap warga Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput, Reflon Siregar. Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara meringkus pelaku dugaan penipuan berinsial HMS (38) warga Kota Bayu Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Pol Walpon Baringbing kepada wartawan, Kamis (20/1/2022) menjelaskan, pelaku HMS diringkus atas dugaan penipuan dengan modus mampu mengurus ijin pangkalan Elpiji terhadap warga Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput, Reflon Siregar .

" Saat diperiksa penyidik di Polres Taput, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas Elpiji di Kecamatan Sipahutar atas nama korban, " jelasnya. 

Baringbing mengatakan, kejadian ini terjadi pada bulan Agustus 2018 yang lalu. Antara si pelaku dengan korban bisa saling kenal karena dikenalkan sama teman pelaku berinisial VS dan RS.  

" Sètelah kenalan, si pelaku menemui korban ke  Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan , korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta. Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan  ijin sudah mulai di proses oleh Pertamina, " terangnya. 

Lebih lanjut Baringbing menerangkan, pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone,  tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban mentransfer. 

" Tunggu punya tunggu sesuai dengan janji , ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun hilang kontak. Akhirnya korban pun kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, " paparnya.

Baringbing juga menambahkan, pada tanggal 19 mei 2019 yang lalu, korban RS melapor ke Polres Taput. 

" Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan , tersangka pun melarikan diri. Tim kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu yang lewat kita mendapat informasi berada di Provinsi Lampung, " ujarnya.  

Baringbing menambahkan, lalu tim dari Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan akhirnya berhasil meringkus si pelaku dari persembunyiannya pada tanggal 17 Januari 2022. 

" Dan si pelaku di boyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam Rabu ( 19/1 ) pukul 20.00 WIB. Saat ini si pelaku masih tetap dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan apa masih ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, " pungkasnya. (t/sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)