Biadap! Pria Ini Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri, Ini Kronologisnya

Biadap! Pria Ini Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri, Ini Kronologisnya

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Tega memperkosa putri kandungnya sendiri sebut saja namanya Mawar (15), seorang ayah berinisial AS alias Belle (44) warga Jalan Enggang XV Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibekuk Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Kamis (20/1/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan ibu korban, SMR (37) yang tertuang di Nomor: LP/B/2894/XII/2022/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut, tanggal 28 Desember 2021.

"Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya itu terjadi pada, Minggu (26/13/2021) sekira pukul 00.10 WIB. Ketika itu Mawar sedang tidur sendirian di atas tempat tidur kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan naik ke atas tempat tidur," ujarnya.

Lanjut Kasat, sontak korban terbangun dan merasa ketakutan. Namun AS alias Belle mengancam akan memukul korban sembari mengatakan supaya jangan memberitahukan kepada siapa-siapa. Korbanpun ketakutan dan hanya tetdiam.

"Pelaku kemudian melepaskan seluruh pakaian anak kandungnya itu. Bukan itu saja, pelaku juga menyumpal mulut Mawar dengan kain gendong warna coklat. Korban mencoba berontak, namun kalah tenaga. Selanjutnya dengan leluasa pelaku memperkosa anaknya itu," ungkapnya.

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam akan memukul korban jika melapor ke siapapun. Selanjutnya pelaku meninggalkan rumah. Keesokannya korban terlihat oleh warga sangat murung. Saat ditanyai, akhirnya Mawar memberitahukan perbuatan bejat ayahnya itu. Kesal dengan ulah AS alias Belle, warga memberitahukannya ke ibu korban.

"Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, ibu korban, SMR membawa putrinya ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan hasil visum, petugas lantas menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku dengan Nomor: SP.Kap/40/I/Res 1.4/2022/Reskrim," sebutnya.

Ditambahkan Kasat, Tim Siluman kemudian melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku. Rabu (19/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa AS alias Belle berada di seputaran Jalan Gagak Raya Perumnas Mandala. Tim Siluman bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, motif pelaku melakukan perbuatan bejatnya karena terangsang melihat anaknya sedang tidur," pungkasnya.(sumber:sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)