Viral Mobil Halangi Ambulans di Labuhanbatu Sumut, Polisi: Bisa Dipidana

Viral Mobil Halangi Ambulans di Labuhanbatu Sumut, Polisi: Bisa Dipidana

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Labuhanbatu - Sebuah video yang menampilkan relawan pemberi jalan ambulans, melontarkan kekesalannya terhadap seorang pengendara mobil, beredar di media sosial. Lantaran, pengendara mobil tidak mau menepi dan menghalangi laju ambulans yang berisi pasien kritis.

Peristiwa ini terjadi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) di Jalan SM Raja, Rantau Selatan pada Sabtu (6/11) malam. Kendaraan yang melintas di jalan tersebut kala itu sedang ramai-ramainya.

"Kita minta dia menepi, dia nggak mau. Sampai berkali-kali kita minta tetap nggak mau. Padahal sebelah kiri jalan kosong, kalau dia mau, dia bisa menepi tapi tetap dia nggak mau," kata pengunggah video, Zul Fauzi, Minggu (7/11/2021).

Fauzi yang merupakan relawan IEA (Indonesian Escorting Ambulance - relawan pembuka jalan Ambulans) mengatakan kendaraan jenis minibus tersebut ngotot menghalangi laju ambulans sepanjang 500 meter. Beberapa kali isyarat tangan meminta dia menepi ke kiri tidak diindahkan.

Bahkan kendaraan tersebut sempat dipepet oleh sepeda motor milik relawan IEA. Namun pengemudinya tetap tidak mau mengalah dengan tetap memacu kendaraannya. Sementara untuk memotong dari kiri, mobil Ambulans tersebut tidak muat lantaran berbodi besar.

Kendaraan tersebut akhirnya mau berhenti setelah sebuah sepeda motor milik relawan IEA memotong dan mengambil jalur tepat di depan kenderaan tersebut. Secara perlahan kendaraan itu pun akhirnya bisa dipaksa berhenti oleh relawan IEA.

"Kami tidak sempat lihat muka pengemudinya. Karena setelah dia berhasil diberhentikan dan didahului ambulans kami langsung diminta melanjutkan perjalanan. Pasiennya harus segera sampai rumah sakit," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, saat itu ambulans sedang membawa pasien kritis, yakni seorang penderita penyakit jantung, yang telah kehabisan oksigen di tabungnya.

Pasien tersebut dibawa dari RS Nuraini, Sisumut Labuhanbatu Selatan menuju RSUD Rantauprapat. Kedua rumah sakit tersebut berjarak 44 km.

Terpisah Kanit Turjawali Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, Ipda Sumardi mengatakan pengendara wajib memberi prioritas kepada ambulans saat berkendara di jalan raya. Hal itu diatur di pasal 134 dan 135, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Jika pengendara tidak mengindahkan pasal itu, maka bisa dihukum sesuai pasal 287 ayat 4, hukumannya bisa penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," kata Sumardi.

Sumardi mengatakan peristiwa seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Karena itu dia meminta kesadaran pengendara untuk mengedepankan rasa kemanusiaan.

Sumardi mempersilahkan masyarakat untuk merekam jika melihat peristiwa seperti terjadi di sekitarnya. Video rekaman bisa diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti yang menjadi dasar polisi bertindak.

Namun disisi lain, Sumardi juga mengingatkan agar relawan seperti IEA agar bersikap sopan saat melakukan pengawalan. Karena menurutnya ada juga laporan yang mengeluhkan sikap kelompok seperti IEA yang bertindak arogan saat di jalanan.

"Cuma kadang kawan-kawan kita yang dari IEA juga jangan terlalu arogan. Harus diingat IEA itu bukan mengawal ambulans, tapi memperlancar jalannya ambulans," sebut Sumardi.

Sumber:detikcom

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)