TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar ke Luar Negeri

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar ke Luar Negeri

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Belawan - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang gagalkan dugaan penyelundupan sedikitnya 55 ribu ekor benur (benih lobster) ke luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan. Kamis (5/8/21). 

Selain itu, pihak TNI AL juga mengamankan 2 orang pria yang merupakan kurir serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Filda Malari, melalui siaran persnya yang diterima wartawan dari Dispen Koarmada I, Kamis malam (5/8/2021) mengatakan, dua pria kurir puluhan ribu benih lobster, yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri itu, berikut barang bukti ditangkap pada Rabu (4/8/2021) malam sekitar pukul 20.20 WIB oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Palembang.

Disebutkan, benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri tersebut sebanyak 55.032 ekor, dikemas dalam 12 boks. 

 “Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sebanyak 54.832 ekor dan jenis mutiara 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor, ditaksir senilai lebih dari delapan miliar rupiah," jelas Danlanal Palembang.

Sementara itu, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Abdul Rasyid SE MM mengapresiasi penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang, dan, hal tersebut merupakan indikator kinerja Lanal dalam melaksanakan tugas di daerah.

Disebutkan, sesuai pernyataan Kasal Laksamana Yudo Margono SE MM, TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan negara, serta melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.

Pelaku penyelundupan benih lobster dipersalahkan pelanggaran Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.

Selanjutnya, pihak TNI AL menyerahkan proses penyelidikan kepada Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang.(T/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)