Lima Terdakwa Perkara Sabu 52,6 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Lima Terdakwa Perkara Sabu 52,6 Kg Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loky Sinurat menuntut pidana mati terhadap lima terdakwa perkara sabu seberat 52.613 gram (52,6 kg) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8/2021). 

Kelima terdakwa yakni Fadilla Fasha (37) warga Jalan Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas, Syahrudi (36) warga Jalan Panglima Denai Nomor 3 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas dan Dudiet Hary Utomo (32) warga Komplek Astra Gang Dahlia 1-8 Blok V Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas. 

Selanjutnya, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35) warga Kecamatan Medan Denai dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh Kecamatan Dewantara Aceh. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada lima terdakwa dengan pidana mati," ucap jaksa dari Kejari Medan itu dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan, kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan. 

"Perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Ramboo. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua, Denny L Tobing menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa. 

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan. 

Selanjutnya, Andika Fiezza ditugasi oleh Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian, Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika. 

Adapun beberapa orang yang direkrut oleh Andika Fiezza yakni Fadilla Fasha selaku orang yang ditugasi untuk menjaga gudang penyimpanan sabu dan membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya. 

"Kemudian, Syahrudi selaku orang yang ditugasi untuk melakukan penjemputan dan penyerahan sabu dari pihak lain dan Dudiet Harry selaku orang yang ditugasi untuk mencari tempat penyimpanan sebagai pengontrak atas di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas," ujar JPU. 

Selanjutnya, Andika Fiezza dihubungi Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh dirinya serta Heri. Lalu, diberitahukan nomor telepon Syahrudi kepada Khalif Raja selaku orang yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu. 

Selanjutnya, Khalif Raja menghubungi nomor telpon Syahrudi dan memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang untuk menentukan lokasi serah terimanya. 

"Syahrudi dengan menggunakan mobil mengajak Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar,"ucap JPU.

Saat tiba di lokasi, Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan. Lalu, Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal. 

Selanjutnya, Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas. 

Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua. 

"Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja," kata JPU. 

Tak lama, petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Fadilla Fasha, Syahrudi dan Dudiet Harry. 

Dalam penggeledahan di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram. "Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Andika Fiezza Siregar, Khalif Raja dan Hendrikal di tempat terpisah," terang JPU.(sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)