Bupati Humbahas Pimpin Upacara Pemberian Remisi Dalam Rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Pemberian Remisi Dalam Rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Doloksanggul - Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mempimpin upacara pemberian remisi bagi warga binaan Pemasyarakatan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Lembaga Pemasyarakatan Humbang Hasundutan, Selasa (17/8/2021).

Rekapitulasi pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan per 17/08/2021 diberikan kepada 489 orang dengan perincian Remisi Umum I sebanyak 459 orang, Remisi Umum II sebanyak 30 orang dan yang langsung bebas hari ini sebanyak 12 orang.

Turut hadir pada upacara ini Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH,MH Forkopimda Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, SH, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Kajari Humbahas Martinus Hasibuan, SH, Mewakili Dandim 010/TU Danramil 05 Doloksanggul, Kapten Inf Brigif B. R. Munte, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP, Kepala Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan, Revanda Bangun dan sejumlah Pimpinan OPD.

Sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dibacakan oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE.

Hadirin, tamu undangan dan segenap Warga Binaan Pemasyarakatan yang berbahagia, Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang senantiasa menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun he-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh” yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 bagi Narapidana dan Anak.

Sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia menyimpan banyak sekali tragedi dan perjuangan. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikenal sebagai titik puncak perjuangan seluruh bangsa Indonesia. Makna dan artinya sangat besar bagi masyarakat Indonesia, setelah melalui pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan yang berjuang. 

Pada hari yang berbahagia ini, mari kita kenang kembali jasa para pahlavvan yang berhasil menghantarkan kemerdekaan Negara ini, sehingga kita terbebas dari belenggu penjajahan dan mampu berkumpul di tempat ini sebagai negara yang berdaulat dan merdeka.

Sudah selayaknya kita mengisi kemerdekaan dengan penuh semangat yang tangguh sehingga dapat menghasilkan karya-karya positif. Sejalan dengan tema Kemerdekaan Republik Indonesia yang diusung tahun ini, mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik 'Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh'.

Hadirin dan tamu undangan yang berbahagia, Sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan bansa ini wajib kita syukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terlepas pula terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana {remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata. 

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun he-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas.

Saya mengucapkan “Selamat atas Remisi tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pembinaan  Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Lebih khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, Saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. 

Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisitasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa, dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara.

Hadirin dan tamu undangan yang berbahagia, Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan wabah pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin masif dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 terutama pada Lapas, Rutan, dan LPKA.

Penyebaran virus dan penambahan korban yang begitu cepat telah menjadi fokus seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Indonesia, tidak terkecuali jajaran Pemasyarakatan. Merespon hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran Pemasyarakatan di tingkat Wilayah serta UPT, segera mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya, termasuk berkoordinasi dan bersinergi dengan para pihak terkait. 

Data over kapasitas penghuni Lapas/Rutan hingga saat ini mencapai 103% menyebabkan potensi resiko penularan wabah COVID-19 meningkat. Hal ini diperparah dengan akses fasilitas medis dan pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh Lapas/Rutan di Indonesia.

Untuk itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas. 

Beberapa upaya yang sudah dilaksanakan diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video  call, serta pelaksanaan sidang melalui Video Conference. Termasuk pengecekan kesehatan kepada Petugas, Narapidana dan Tahanan, serta Anak, melalui pemeriksaan Swab Test Antigen maupun Swab Test PCR agar dapat dilakukan secara berkala.

Kebijakan selanjutnya adalah menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan narapidana di Lapas/Rutan, yaitu dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. 

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut bersifat krusial karena ancaman potensi penularan COVID-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam Lapas, Rutan, dan LPKA. Selama masa pandemi, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan sebanyak 96.980 orang program asimilasi di rumah, dan 76.587 orang program integrasi. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya.

Upaya Iain yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 adalah dengan melakukan program vaksinasi dengan sasaran ideal seluruh penduduk Indonesia yang dimulai pada awal tahun 2021. Tujuan dari program vaksinasi untuk menurunkan kesakitan dan kematian karena COVID-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi.

Program vaksinasi tahap awal diperuntukkan untuk kelompok prioritas yang paling beresiko tertular COVID-19, salah satunya yaitu vaksinasi terhadap Petugas dan para Warga Binaan. Dalam mendukung program ini, UPT Pemasyarakatan bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat untuk menyukseskan program vaksinasi Warga Binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Hadirin dan para tamu undangan yang berbahagia, Berbagai tantangan dan permasalahan terus menghadang institusi Pemasyarakatan. Salah satu masalah vital adalah kondisi Lapas/Rutan yang kelebihan penghuni yang juga menjadi sumber permasalahan terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas/Rutan. Masih banyak kita derigar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan, yang semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya secara bertahap hingga bulan Agustus 2021, telah melakukan upaya pemindahan narapidana kategori Bandar dan High Risk Narkotika sebanyak 664 (enam ratus enam puluh empat) Narapidana ke beberapa Lapas Khusus yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan. 

Pemindahan ini merupakan bukti nyata bentuk kesungguhan dan komitmen institusi Pemasyarakatan dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan. Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di dalam Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun.

Lebih lanjut, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas maupun Rutan, agar tidak menncoreng prestasi yang sudah kita bangun selama ini. Tidak ada toleransi lagi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menindak tegas narapidana mantan pegawai Lapas/Rutan yang terlibat narkotika dengan dipindahkan ke Lapas di wilayah Nusakambangan untuk menjalani sisa masa pidana mereka, Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan untuk memberantas narkotika tanpa pengecualian, sekaligus menjadi peringatan bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan penyimpangan dalam bertugas.

Upaya lain yang dilakukan untuk menanggulangi over  kapasitas adalah dengan Pelaksanaan Redistribusi Narapidana dari Lapas over crowding di atas 300% ke Lapas yang tidak overcrowded di dalam atau luar wilayah. Pada awal tahun 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengelompokkan dan memperoleh data Lapas dan Rutan yang mengalami overcrowded, khususnya data overcrowded di atas 300%. sebagai bahan pelaksanakan kebijakan penanganan overcrowded di Lapas dan Rutan.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, maka diperlukan langkah nyata dan penanganan yang komprehensif melalui pemindahan narapidana (redistribusi) dari Lapas dan Rutan yang mengalami overcrowded di atas 300% ke Lapas dan Rutan sekitar yang belum mengalami overcrowded sampai 300%. Hingga saat ini, sudah tercatat 1.874 narapidana yang telah dipindahkan dari 30 (tiga puluh) Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia yang mengalami overcrowded di atas 300o%, ke Lapas dan Rutan di sekitarnya. 

Hal ini untuk memberikan harapan meminimalisir overcrowded dan dampak efektivitas terhadap pelaksanaan pembinaan maupun penanganan keamanan narapidana ke depannya.

Hadirin dan Para tamu undangan yang berbahagia, Walaupun perayaan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia masih kita rayakan dalam masa pandemi COVID-19, Pemerintah terus mengupayakan berbagai langkah dan kebijakan untuk mengendalikan penyebarannya, salah satu kebijakan adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Kebijakan penetapan PPKM adalah sesuatu yang tak dapat dihindari guna menekan laju penularan COVID-19. Penerapan kebijakan ini tentu berakibat terbatasnya aktivitas perkantoran pada institusi Pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, Kementerian Hukum dan HAM tetap berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan publik secara prima, termasuk pelayanan pemberian remisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat maupun Daerah yang senantiasa bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas, walau dengan berbagai keterbatasan dalam masa PPKM darurat ini demi mewujudkan pelayanan yang optimal. 

Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong untuk memerangi COVID-19 sehingga musibah ini segera berlalu. Dampak lain dalam penerapan PPKM yaitu terbatasnya kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat serta kesulitan dalam mencari nafkah. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi COVID-19. 

Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kementerian Hukum dan HAM memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket, serta dana sosial sebesar 700 juta rupiah.

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi COVID-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar COVID-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi

Selanjutnya, kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum, dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti Saudara kembali ke masyarakat.

Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Kepada seluruh petugas jajaran Pemasyarakatan, saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, senantiasa mengedepankan  semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi, serta menghindari ujaran kebencian.

Selain itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021 kita jadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja di masa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi  berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Hadirin dan Para tamu undangan yang berbahagia,

Saya selaku Pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, semangat, dan prestasi kerja yang telah dicapai selama ini.

Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.

Dan pada kesempatan yang baik ini, Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan apa yang menjadi Arahan Bapak Presiden untuk mengatasi overcrowding di Lapas/Rutan, melalui kegiatan “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”. Kegiatan tersebut bukan hanya sebuah acara seremonial saja, melainkan pada momen ini, kami meyakini bahwa penyediaan infrastruktur Lapas merupakan sebuah program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional.

Kiranya Tuhan memberkati dan metindungi pekerjaan kita dalam mengabdi dan berbakti kepada Nusa, Bangsa dan Negara. Terima kasih Semoga Tuhan Senantiasa Memberkati kita. (Diskominfo)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)