Alasan Malu, Wanita Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Alasan Malu, Wanita Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Asahan - Seorang ibu yang membuang bayi perempuan di Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum Kabupaten Asahan, berhasil diringkus polisi, Rabu (11/8/2021). Pelaku ditangkap 2 jam setelah bayi tersebut ditemukan warga di jurang pembuangan sampah.

Pelaku mengakui bahwa saat melakukan hubungan yang berbuah kehamilan, usianya 17 Tahun 11 Bulan, atau tergolong masih dalam usia anak dibawah umur sebagai mana diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pelaku mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anak pertamanya dan ia sengaja membuang dengan maksud untuk menutupi perbuatan selama ini dengan seorang pria.

Upaya untuk menutupi aibnya dari orang tuanya, kata Kapolres, sudah sempat berhasil. Dimana orang tua pelaku sempat melihat bercak darah di kamar mandi, namun wanita berinisial VP ini menjawab bahwa ia datang bulan seperti wanita pada umumnya.

Niat jahat ini, tambah Kapolres, membuat tersangka terancam terjerat Undang-undang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, ditambah 3 tahun jika terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Perkara ini masih dikembangkan polisi dengan mencari jejak sang bayi tersebut. “Masih dilakukan pengembangan atas kasus ini dan kami sudah mengantongi identitas dari bapak bayi perempuan dari hasil hubungan gelapnya,” katanya.

Soal bayi perempuan itu, AKBP Putu, kondisinya cukup sehat walau sebelumnya dikerumuni semut saat ditemukan di tempat sampah. Saat ini bayi dalam pengawasan Tim Medis serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)