Pelanggar PPKM Darurat Dijatuhkan Hukuman Kurungan dan Denda di Medan

Pelanggar PPKM Darurat Dijatuhkan Hukuman Kurungan dan Denda di Medan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Satgas Penegak hukum PPKM Darurat Kota Medan dakwa pelanggar PPKM Darurat. Diantaranya Rakesh warga Jalan Waru, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Rakesh merupakan salah satu pemilik warung kopi di Jalan Gatot Subroto yang tak mau ditutup petugas gabungan di saat PPKM darurat yang viral di Media Sosi (Medsos). Bahkan menyiram petugas  dengan air panas, Kamis (15 /7/2021) pagi.

Akibatnya pelaku pun harus dijatuhkan hukuman 2 hari kurungan dan denda sebesar Rp 300.000 oleh majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal, Ulina Marbun dan Jaksa penuntut umum, Suryanta Desy pada sidang yang digelar di Posko Penegakan Hukum PPKM Darurat, Jalan Rotan, Medan Petisah.

Usai sidang dan dijatuhi hukuman, Rakesh langsung menemui awak media yang telah menunggunya.

"Mereka datang dengan 3 truck kayak teroris mau menutup warungku, anak aku ada 5, sekolah, bagi raport pakai pakai uang, semua pakai uang, kalau warung ditutup anak istriku Cemana ,"ucap Rakesh.

Lanjutnya lagi, tak ada bantuan dari pemerintah, dari Bobby maupun dari Edy Ramayadi. Anak saya ada 5, sekolah mau ambil rapot pakai uang, semua pakai uang, kalau warung ditutup bagaimana anak istri saya. Apapun tak ada dibantu.

"Apa yang saya dapat, terancam anak istri saya, siapa yang kasih makan, pemerintah yang ngasih makan anak istri saya. Tak ada pemerintah yang kasih makan.nyuruh tutup tapi tak bertanggung jawab,"ucap Rakesh.

Sementara itu personel Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Carly Can pada awak media mengaku disiram air panas yang mengenal wajah dan tanganya.

"Pagi tadi kami datang bersama petugas gabungan lainya untuk melaksanakan peneggakan aturan PPKM darurat, tapi si pelaku melawan untuk ditutup tempat usahanya, malah kami disiram air panas, saya cuma berharap dia (Rakesh) minta maaf," sebutnya. (bn)



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)