Gemplang Pajak dan Retribusi, Pemko Medan Segel Centre Point

Gemplang Pajak dan Retribusi, Pemko Medan Segel Centre Point

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).

Penyegelan dilakukan Pemko Medan karena mal yang berdiri di belakang Stasiun Kereta Api Medan itu tidak memiliki izin dan menunggak pajak.

Berdasarkan rilis dari Humas Pemko Medan, retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point mencapai Rp 175 miliar. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah Pemko Medan, Suherman menjelaskan kalau Centre Point tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun. Nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp 56.154.668.479.

Beberapa waktu lalu, Bobby Nasution sudah berdiskusi dengan KPK terkait langkah penyelesaian masalah Centre Point.

Sebelumnya juga Wali Kota Bobby Nasution sempat menyinggung persoalan tunggakan pajak dan masalah IMB Mal Centre Point saat melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Balai Kota April 2021 lalu.

Saat itu Bobby meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.

"Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusi Rp175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," ucap Bobby melalui rilis resmi Humas Pemko Medan, Selasa (27/4/2031).

Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kajari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.

Bobby mengaku bahwa memang hingga kini belum ada titik temu di lahan berdirinya Mall Centre Point, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.

Namun, Menantu Presiden Jokowi itu mengatakan pusat perbelanjaan megah tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun dan menjadi salah jika hal ini tidak dianggap oleh Pemkot Medan sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan," tuturnya.

Pantauan dilapangan, sebelum penyegelan

ratusan petugas Satpol PP telah membentuk pagar betis di depan Mall mewah itu. Terlihat Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan telah masuk ke dalam mal bersama pihak manajemen Center Point Mal. Saat memasuki mal, Sofyan meminta agar sebagian orang saja yang masuk ke dalam. Sementara awak media dan petugas lainnya dibiarkan di luar mal.

"Yang lain di luar saja, yang lain di luar," cetus Sofyan.

Pewarta:rambe

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)