Sudah 6 Bulan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Kabupaten Humbahas Belum Cair

Sudah 6 Bulan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Kabupaten Humbahas Belum Cair

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Humbahas - Hingga bulan Juni 2021, tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) belum dibayarkan. Padahal, TPP atau yang atau yang dulu disebut TPD (tunjungan penghasilan daerah) ASN sesuai dengan aturan seyogianya harus dibayarkan tiap bulannya.

Sejumlah ASN di komplek perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kalau hingga awal bulan Juni ini, atau lebih tepatnya mulai dari bulan Januari – Juni belum ada menerima TPP. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan keterlambatan pembayaran TPP itu.

“Belum ada. Tapi memang kita sudah diperintahkan untuk mengisi sejumlah formulir untuk keperluan administrasi pembayarannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bisa dibayarkan,” harap mereka.

Disebutkan, semenjak mereka bekerja sebagai ASN di Kabupaten Humbahas, baru kali terjadi TPP atau TPD terlambat dibayarkan hingga Juni. Padahal TPP itu sangat mereka harapkan untuk membantu kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak-anak mereka. Namun pada kenyataannya selama 6 bulan ini, mereka terpaksa "gigit jari", dan tidak sedikit dari mereka mencari peminjaman uang ke pihak ketiga.

Seperti dilansir HarianSIB.com. menanggapi hal itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor melalui Sekdakab Tonny Sihombing, Kamis (3/6/2021) sore mengaku kalau dalam waktu dekat TPP itu sudah dapat dibayarkan kepada seluruh ASN yang layak untuk menerima sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Dia juga mengaku, kalau sebagian ASN sudah ada yang telah menerima TPP itu, termasuk dirinya. Namun pada umumnya, kata dia, saat ini para pimpinan OPD masih menyusun administrasi proses pembayarannya.

“Sesungguhnya sudah saya informasikan kepada semua pimpinan OPD, bahwa minggu yang lalu supaya minggu lalu supaya segera mencairkan TPP, kami juga sudah keluar dan beberapa OPD lainnya,” ucapnya.

Disinggung masalah keterlambatan pembayaran TPP itu, Tonny mengaku kalau ada sedikit kendala terkait tata cara dan aturan pembayarannya.

“(Perbup) sudah beres minggu lalu. Sekarang tinggal penghitungan dan pencairan ke masing-masing OPD. Dan pencairannya ke rekening masing-masing ASN,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, besaran TPP Pemkab Humbahas yang diterima masing-masing ASN tiap bulannya sesuai dengan kelas jabatannya. Untuk jabatan ASN tertinggi, yakni Sekdakab sebesar Rp29 juta lebih, asisten sebesar Rp16 juta lebih, staf ahli Rp11 juta lebih, kepala badan dan kadis sekitar Rp14-15 juta lebih. Kepala bagian sebesar Rp8 juta lebih, sekretaris dinas dan kepala bidang sekitar Rp5 juta lebih. Dan jabatan terendah sekitar Rp1 juta lebih.

sumber: harianSIB

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)