Penyidik Pidsus Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara Puskesmas Dinkes Medan Dugaan Korupsi JKN Rp 2,7 Miliar Lebih

Penyidik Pidsus Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara Puskesmas Dinkes Medan Dugaan Korupsi JKN Rp 2,7 Miliar Lebih

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,vJumat (7/5-2021) menahan  tersangka EW (35), seorang wanita selaku Bendahara Pukesmas Glugur Medan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Puskesmas  Glugur Darat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang merugikan  keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar lebih.

Menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intel  Bondan Subrata SH dalam siaran persnya via aplikasi WA kepada wartawan, Jumat (7/5-2021) malam kemarin, penahanan  dilakukan tim penyidik setelah  penyidik memeriksa tersangka di kantor Kejari Medan  yang selanjutnya melakukan penggeledahan  di Rumah/kediaman tersangka EW di Keluarahan Tanjung Selamat  Medan Tuntungan.

Disebutkan, penggeledahan berlangsung dengan disaksikan tersangka dan penasehat  hukum tersangka untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang diperlukan berkaitan dengan  perkara dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) tersebut. 

Sedangkan penahanan tersangka dilakukan  di Rutan  Wanita Tanjung Gusta Medan setelah tersangka EW menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test  Antigen  Covid19 di  RS Royal  Prima Medan.

Sebelumnya dikatakan Bondan, dalam perkara ini terindikasi adanya dugaan korupsi keuangan negara sebesar Rp 2.789.533.186. 

"Dalam pemeriksaan penyidik, sejumlah orang baik dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Puskesmas Glugur dan pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.Dari proses pemeriksaan, selain EW tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Bondan.

sumber:hariansib

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)