Pelaku Begal yang Menewaskan Pasutri di Sei Mencirim Ditembak Polisi di Binjai

Pelaku Begal yang Menewaskan Pasutri di Sei Mencirim Ditembak Polisi di Binjai

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Binjai - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Binjai berhasil melumpuhkan dengan tembakan terhadap pelaku begal yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono pertengahan Januari 2021 lalu.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, saat menggelar press rilis, Selasa (2/3/2021) di Mapolres Binjai mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku bernama Sl alias Sulis (24) warga Dusun IX, Sei Mencirim, Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berangkat dari rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB dengan mengendarai dum truk 8680 CQ. Ketika dalam perjalanan timbul niat pelaku, karena kehabisan uang setelah membeli minyak dum truk. Pelaku kemudian berpura pura memarkikan truk seolah-olah rusak sekaligus menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, dan Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting lebih lanjut menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui motif tersangka lantaran tidak memiliki uang. Jadi karena pikirannya pendek, dia berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, teersangka berhasil diringkus di Kabupaten Batubara.

Saat diamankan petugas, pelaku mencoba kabur dan hendak melawan petugas. Sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri dan kanan. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa  sepeda motor yang di kendarai korban merk Honda Vario putih BK 6812 AFS beserta STNK, besi berat 3-5 kg yang digunakan untuk memukul korban, jengkol yang dibeli korban, handphone, uang sebanyak Rp 200 ribu, dum tuck 8680 QC. “Tersangka diamankan di Polres Binjai guna dilakukan proses lebih lanjut,”  ujar Romadhoni Sutardjo.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subsider Pasal 388, Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukum 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Peristiwa pembegalan yang dialami pasangan suami-istri bernama Sugianto dan Astuti warga Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, terjadi bulan Januari lalu dan ditemukan mengenaskan di kebun tebu.

Awalnya korban diduga menjadi korban begal, diperkuat dengan dengan hilangnya sepeda motor yang dikendari korban dan barang berharga korban milik korban. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)