DPRD dan Pemko Medan Tetapkan 28 Jenis Ranperda untuk Dibahas Tahun 2021

DPRD dan Pemko Medan Tetapkan 28 Jenis Ranperda untuk Dibahas Tahun 2021

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - DPRD bersama Pemko Medan menetapkan 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas menjadi Perda pada tahun 2021. Dari 28 jenis Ranperda itu, 12 usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan eksekutif. 

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta beberapa anggota dewan lainnya, Senin (8/3/2021) yang juga dihadiri Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution serta beberapa OPD jajaran Pemko. 

Dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM disebutkan jumlah 28 Ranperda yang disampaikan itu merupakan hasil kesepakatan Pemko dan DPRD Medan. 

Disampaikannya, tujuan Propemperda membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan pembentukan Perda retap terkordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama sama oleh eksekutif dan legislatif.

Untuk itu, Politisi PAN itu bersama anggota dewan yang tergabung di Bapemperda akan segera melakukan rapat dengan esksekutif guna percepatan pembahasan. "Dalam rapat kami nanti akan ditentukan skala prioritas jenis Ranperda sesuai kebutuhan umum saat ini," jelasnya. 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan, pembentukan perundang-undangan telah berdasarkan tatanan yang tertib. Diharapkannya Ranperda dapat dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. 

Ditambahkan Wali Kota Medan itu, ke depannya pihaknya akan sungguh-sungguh menjalankan kerja guna mencapai target yakni masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, mewujudkan Kesawan sebagai wisata tua dan penyelesaian banjir.

Adapun jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan, Ranperda Izin Lingkungan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Renperda Penanggulangan dan Pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, Renperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda Penyediaan Tempat Ibadah Muslim di Fasilitas Umum dan Komersial, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Ranperda Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda  Penyertaan Modal Terhadap PT Bank Sumut dan Ranperda perubahan atas Perda No 1 2015 tentang Bangunan Gedung.

Sedangkan Ranperda usul eksekutif yakni Ranperda RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda Keolahragaan, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda perubahan atas Perda No 11 Rahun 2011 tentang Pajak Reklame, Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041 dan Ranpenda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kemudian Ranperda perubahan atas Perda No 13 Tahun 20211 tentang RTRW Tahun 2011-2031, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda perubahan APBD  TA 2021, Ranperda APBD TA 2022 dan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)