Diduga Tidak Miliki IMB, Komisi IV DPRD Medan Minta PKPPR Bongkar Bangunan Jalan Ahmad Yani VII

Diduga Tidak Miliki IMB, Komisi IV DPRD Medan Minta PKPPR Bongkar Bangunan Jalan Ahmad Yani VII

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Komisi IV DPRD Medan desak Dinas PKPPR Kota Medan membongkar bangunan di Jalan Ahmad Yani VII yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan batas waktu dua minggu. 

"Kita minta bangunan tanpa IMB dibongkar, kami beri waktu dua minggu," ungkap Drs Daniel Pinem dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan, Kadis Kebudayaan, Satpol PP serta pihak kecamatan dan kelurahan, Senin (8/2/2021).

Daniel Pinem juga mengatakan, akan menyampaikan evaluasi terkait lemahnya pengawasan Dinas terkait terhadap bangunan tersebut. "Kita meminta Walikota Mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan," sebutnya. 

Sedangkan, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menuding adanya Lobi-Lobi dalam kasus bangunan tersebut. Namun, tudingn itu membuat Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi berang. 


Ia meminta Paul Mei membuktikan tuduhannya tersebut. "Kita tidak terima dibilang ada lobi lobi. Jangan menuduh tanpa tidak bisa dibuktikan, " ucap Cahyadi. 


Cahyadi beralasan perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan kemungkinan bangunan secara struktur tidak mendukung lagi. "Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi, " jelasnya. 

Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan eks Portibi. "Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak tidak mendapatkan bantuan dari pemko dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan, " jelasnya. 

Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan  cagar budaya di Kota Medan yang pertama kawasan lapangan mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan Hingga Belawan. 

Tak menghiraukan penjelasan Cahyadi, Paul Mei kembali mempertanyakan proses lamanya IMB pada bangunan tersebut. Sementara bangunan sudah berdiri tegak. "Sekarang saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri, " tanyanya. 

Namun pertanyaan Ketua Ketua Komisi IV itu tidak bisa dijelaskan Cahyadi. 

Dalam rapat tersebut, Pauk Mei juga menyampaikan kemungkinan DPRD Medan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini. "Jika memungkinkan kita akan mengambil langkah hak interpelasi kepada Walikota Medan, " tegasnya.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)