Setelah Lolos CPNS Formasi 2019, Apa yang Harus Dilakukan?

Setelah Lolos CPNS Formasi 2019, Apa yang Harus Dilakukan?

Rambe
By -
0

Bicaranews.com - Ini sejumlah hal yang perlu dilakukan setelah lolos CPNS formasi 2019. Hasil pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 telah diumumkan mulai Jumat (30/10/2020). Setelah dinyatakan lulus CPNS 2019, maka langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh peserta ialah mempersiapkan berkas-berkas.

Pemberkasan akan dilakukan secara online mulai bulan November 2020. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pemberkasan online untuk CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019. Mengakses situs resmi SSCN BKN: https://sscndaftar.bkn.go.id/login. Login dengan mengisi username dan password yang sudah dimiliki Setelah login, peserta akan mendapatkan pernyataan 'Lulus' Selanjutnya, pilih menu drop down list yang akan digunakan untuk memilih opsi apakah peserta ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri? Jika ingin melanjutkan pemberkasan maka klik 'YA'. Klik opsi 'Mengisi DRH' Isi data selengkap-lengkapnya sesuai petunjuk pengisian Pada kolom 'Pendidikan' peserta wajib mengisinya dengan riwayat pendidikan dan kursus. Meski begitu, peserta tidak diperkenankan menambahkan pendidikan setingkat dengan pendidikan yang dilamar atau lebih tinggi. Jika ingin menambahkan riwayat pendidikan SD hingga SMA maka klik opsi 'Tambah Pendidikan' Jika peserta pernah ikut kursus, maka klik opsi 'Tambah Kursus' dan isi data yang diperlukan. Klik 'Simpan' Isi riwayat pekerjaan dengan pilih opsi 'Tambah Riwayat Pekerjaan' Pilih 'Tambah Riwayat Penghargaan' untuk menambah daftar penghargaan. Klik opsi 'Tambah Riwayat Prestasi' bagi peserta yang memiliki prestasi. Isi data selengkap-lengkapnya pada kolom 'Keluarga'. Klik opsi 'Tambah Riwayat Istri/Suami' untuk melengkapi data pasangan. Apabila istri/suami adalah seorang PNS maka masukkan juga NIP pasangan lalu klik 'Cari PNS'. Namun, jika pasangan bukan seorang PNS maka isi kolom berwarna merah. Isi riwayat organisasi yang pernah diikuti Unggah dokumen. Sebelumnya, peserta wajib mencetak DRH yang telah diisi dengan memilih opsi 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'. Tulis data yang harus dilengkapi pada DRH yang sudah dicetak lalu tandatangani DRH tersebut. Kemudian unggah ke portal SSCN. DRH yang sudah ditandatangani wajib diunggah dengan sistem multi page atau hasil cetak DRH perorangan dan riwayat dicran menjadi satu halaman kemudian diunggah. Apabila ada kekeliruan atau perubahan, peserta masih bisa meubah data sebelumnya asalnya belum mengklik 'Akhiri Proses Pengisian DRH'. Klik opsi tersebut jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan lengkap. Setelah selesai melakukan pemberkasan, peserta akan diberikan NIP pada rentang waktu 1-30 November 2020. sumber:suara

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)