Satu Keluarga Ditangkap Polres Labuhanbatu Edarkan Narkoba, Warga Apresiasi

Satu Keluarga Ditangkap Polres Labuhanbatu Edarkan Narkoba, Warga Apresiasi

Rambe
By -
0

Tangkap satu keluarga

Bicaranews.com|LABUHANBATU - Satu Keluarga terlibat peredaran Narkoba, warga Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu Tengah Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (22/11/ 2020 ) sekira pukul 15.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualessi mengatakan, Senin (23/11) penangkapan ini menindak lanjuti aduan masyarakat tentang peredaran di Panai Tengah dan Panai Hulu yang dilaporkan warga masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH melalui WA pada tanggal 18 Nopember 2020 yang isinya.

"Kami mohon pak di kecamatan pane hulu narkoba masih menjamur, masyarakat udah resah,,udah di kasi imperomasi sama Kanit narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya,,,,,,?????"_*",bunyi pesan warga pada Kapolres jelas Kasat.

Dan tanggal 20 Nopember 2020 yang isinya "Ijin pk Kapolres.. peredaran narkoba di Panai hulu semangkin menjamur, terhusus desa cinta makmur pk Kapolres, Polsek panai hulu Panai tengah seperti nya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yg semangkin menjamur di Panai hulu, di duga terima mingguan dari sang bandar. Jadi kami mohon dan kami berharap kepada BPK Kapolres agar dapat menegas kan/memerintakan kan kepada anggota BPK agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yg sedang menjamur di daerah kami  sampai ke akar-skar nya pk./trmks....",tunjuk Kasat.

Selanjutnya, selama 3 hari telah di tindak lanjuti Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Keamaran. Panai Hulu Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan 3 Orang yang menempati rumah.

Yakni, Suhardi als Unying (37) (Suami/target operasi), Eka Misdar Wati als Wati (31)(Isteri) dan Pandu prayogo als Yoyo (19) Islam, (adek tersangka Unying) dengan barang bukti yang disita dari tsk Unying 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 6,03 gram,1(satu) bungkus plastik klip kosong,2 (dua) buah hp masing2 merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih serta uang tunai Rp 230.000,-.

Dari tersangka Wati, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi shabu sabu brutto 2 gram dan 1(satu) botol minyak rambut warna hitam  Sedangkan Dari tsk Yogo disita BB 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram,1(satu) buah botol minyak rambut warna biru, 2 (dua) buah hp masing2 merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam. Total keseluruhan BB yg ditemukan 10,74 gram.

Adapun  BB plastik klip transparan berisi shabu2 yang pada saat penggeledahan di dampingi oleh aparat Desa dalam hal ini Kepala Dusun ditemukan BB Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan BB Yogo ditemukan dibelakang dapur deiselipan kandang ayam dan BB Wati ditemukan di dekat mesin Air di sumur   setelah diintrogasi Wati mendapat BB tersebut dari Unying dan BB Yoga mengakui BB diperoleh dari Unying.

Tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu hp,selanjutnya dilakukan no hp dimaksud tidak aktif.

Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying  mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gr perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/minggu. S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh EMW alias Wati (yang merupakan istri S alias unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying). 

Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

DAPAT APRESIASI

Penangkapan ke 3 tersangka mendapat apresiasi dari warga masyarakat yang mengirimkan wa kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi.

"Kami dari unsur masyarakat Kecamatan Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan setelah ditangkap salah seorang bandar Shabu bernama Suhardi Als Unying,Wati dan Pamali Prayogo!sekali lagi kami apresiasi buat bapak," ucap warga melalui pesan WA.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)