Kepala Bapenda Labura Ditahan KPK, Susul Bupati Buyung

Kepala Bapenda Labura Ditahan KPK, Susul Bupati Buyung

Rambe
By -
0

Kepala Bapeda Labura

Bicaranews.com|Labuhanbatu - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), AMS (Agusman Sinaga) ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka AMS yang diduga terlibat kasus mafia anggaran itu, ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/11) sore, menyusul Bupati KSS alias H Buyung Sitorus yang telah ditahan sejak Selasa (10/11).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AMS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media melalui WhatsApp, Kamis (12/11) sore.

Ali Fikri menyebut penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, AMS terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan APBN tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018 untuk Labura.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (anggota DPR periode 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Selain 6 orang tersebut, tambahnya, KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni BBD (Walikota Tasikmalaya), KSS (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021), PJH (swasta/Wabendum PPP tahun 2016 s/d 2019), ICM (anggota DPR periode 2014-2019).

Saat ini, sebutnya, kasus masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan KPK. Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara," unkap Fikri.

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

sumber:hariansib

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)