Buruh Sumut Tolak Rencana Pemerintah Tidak Naikkan Upah 2021

Buruh Sumut Tolak Rencana Pemerintah Tidak Naikkan Upah 2021

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (sumut) menggelar unjuk rasa di kawasan Lapangan Buruh Sumut Tolak Rencana Pemerintah Tidak Naikkan Upah 2021

Dalam aksinya mereka menolak rencana pemerintah tidak menaikan upah buruh 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenagakerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Serta, meminta kepada Pemerintah agar mengeluarkan Perpu mencabut UU Omnibus Law.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada para wartawan mengatakan, pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap penderitaan kaum buruh Indonesia, dan hanya mementingkan kepentingan kalangan Pengusaha saja.

"Belum lagi protes kami terhadap Pemerintah tentang UU Omnibus Law yang merugikan atau menjolimi buruh, kami juga harus menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan tersebut," tegas Willy.

Menurut Willy, standar upah di Sumut masih sangat tertinggal dari daerah industri lainnya dalam beberapa tahun terakhir. "Kami meminta agar Gubernur Sumut mengabaikan surat edaran menteri tersebut. Kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal 8 persen. Kami datang menagih janji kemartabatan masyarakat Sumut," ujarnya.

Willy juga mengatakan, kenaikan upah minimum 2021 justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli kaum buruh ditengah masyarakat.

Selain itu, kata Willy, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19, oleh karenanya tidak ada alasan Gubsu untuk tidak menaikan UMP dan UMK di Sumut pada 2021 mendatang.

"Undang Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, bagi perusahaan yang nantinya tidak mampu menaikan Upah dapat melakukan penangguhan, jadi kenapa dikondisikan seolah semua pengusaha tidak mampu menaikan upah," ungkap Willy.
Selain itu, Willy juga menyayangkan adanya penghalangan buruh dari pihak Kepolisian saat sedang berkumpul di titik-titik industri yakni Deliserdang dan Medan.
"Kami menyanyakan dan meyesalkan serta mengutuk keras jajaran Kepolisian yang hari ini melakukan blokade-blokade di titik-titik industri buruh yaitu Medan dan Deliserdang. Kami seharusnya ribuan hari ini hanya ratusan yang bisa sampai ke Kota Medan. Padahal sebelumnya sudah memberitahukan jauh-jauh hari.  Kalau di UU 3x24 jam kita 6x24 jam. Surat pemberitahuan kita tidak dibantah oleh kepolisian," ujar sembari menyebutkan rekaman videonya ada pada mereka. (bn)



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)