Mulai 19 Oktober - 14 November 2020, Pemprov Sumut Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2020

Mulai 19 Oktober - 14 November 2020, Pemprov Sumut Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2020

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

"Keringanan itu yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak (WP)yang melakukan mutasi luar provinsi," kata Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumut, Riswan, Jumat sore (16/10/2020).
Riswan menyebutkan pemutihan denda tersebut terhitung mulai 19 Oktober hingga 14 November 2020.

Pemutihan tahap kedua rencananya dilanjutkan 16 Nopember hingga Desember 2020. Pemutihan tersebut tergantung hasil evaluasi yang akan dilakukan pada akhir program tahap pertama ini.
Dalam temu pers itu Riswan didampingi Sekretaris BPPRD-Sumut, Viktor Lumbanraja, Kepala Bidang PKB Syaiful Bahri, Kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Samsat Medan Utara, Suib Ritonga, Kasi STNK Ditlantas Poldasu AKP Anggun Putra, dan Kabag Asuransi PT Jasa Raharja Perwakilan Sumut Aman S.
Riswan mengatakan, apabila program tahap pertama disambut respon positif dari WP artinya menunjukkan hasil yang baik, pemutihan akan dilanjutkan tahap kedua mulai 16 Nopember hingga Desember 2020.
"Jika tahap pertama tidak efektif, maka tahap kedua tidak akan dilanjutkan lagi," katanya.
Disebutnya, pemutihan denda PKB, BBNKB Kedua dan BBNKB Mutasi, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
"Tetapi keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, membenarkan telah terbitnya pemutihan denda PKB tersebut. 
Dia menyebutkan, keringanan PKB ini merupakan atensi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
"Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ujar Victor.

Untuk urusan pengecekan di Samsat Medan Utara WP, kata Lumbanraja, disediakan di 2 lokasi yakni di Kantor Samsat dan di bekas RS PTPN Jalan Putri Hijau. Hal ini guna memperlancar urusan mengantisipasi di Kantor Samsat Putri Hijau padat.

"Dalam pelayanan kepada WP urusan PKB di tengah pandemi Covid-19, kita tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindarkan hal hal tidak diinginkan," kata Victor .
Kasi STNK Ditlantas Poldasu AKP Anggun Putra mengatakan, pihaknya bersama BPPRDSU sudah berkoordinasi melakukan pengecekan kenderaan bermotor, termasuk jadwal pendaftaran untuk pembayaran denda yang ada di gerai maupun kantor Samsat di Medan Utara dan Medan Selatan.
Untuk pengecekan sekaligus pembayaran denda, pihaknya melakukan protokol kesehatan seperti mulai pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. dilakukan untuk tidak membuka klaster baru bagi masyarakat.
Riswan mengajak masyarakat memanfaatkan program di tengah Covid-19 ini, untuk meringankan beban maayarakat. "Mungkin ke depannya program seperti ini tidak ada lagi," ujarnya. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)