Viral di Medsos, Komplotan Pencuri Becak Hantu Ditembak Sat Reskrim Polrestabes Medan

Viral di Medsos, Komplotan Pencuri Becak Hantu Ditembak Sat Reskrim Polrestabes Medan

Rambe
By -
0

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing dan Kanit Pidum AKP Pripurna Atmaja dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (9/7/2020). (Foto:dok)

Medan (BT) - Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak kedua kaki seorang komplotan pencuri becak hantu berinisial RFS alias Nani (30) warga pinggiran rel kereta api Jalan Elang Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai. Aksinya itu juga sempat viral
 di media sosial (medsos).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing dan Kanit Pidum AKP Pripurna Atmaja dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (9/7/2020) sore menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan tersangka dan 3 temannya terjadi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (28/6/2020).
"Dalam aksinya, tersangka dan 3 rekannya menaiki becak motor (Betor) barang dan berpura-pura mencari makanan ternak. Kemudian tersangka mematahkan stang sepedamotor korban, lalu diangkut ke atas betor," ujar Kapolrestabes.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku sambungnya, terekam CCTV dan tersebar di medsos dan kemudian menjadi viral. Korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas seorang pelaku. Rabu malam RFS alias Nani kita bekuk di seputaran Jalan Elang saat membawa betor miliknya. Petugas juga menyita jaket dan uang Rp 44.500 milik tersangka," terangnya.
Lanjutnya, petugas kemudian memboyong tersangka untuk mencari pelaku lainnya. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan.

"Anggota kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut," katanya.
Masih kata Kombes Riko, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah 2 kali keluar masuk penjara, yakni pada tahun 2016 dan 2018.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun," pungkasnya sembari menambahkan petugas saat ini masih memburu pelaku lainnya.(*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)