DPR Setuju RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020

DPR Setuju RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Rambe
By -
0


Bicara News|Jakarta - DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020, bersama 36 RUU lainnya. Keputusan tersebut, berdasarkan hasil sidang rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 yang dihadiri 96 anggota dewan secara fisik dan 226 secara virtual.
Di samping itu, DPR bersama pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2020, dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas yang sebelumnya terdaftar 50 RUU.
Perlu diketahui dari perubahan itu, terdapat 3 RUU tambahan dalam Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama dan sudah masuk Prioritas 2020. Dengan demikian, jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 37 RUU.
Atas hal itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyebutkan daftar RUU yang ditambahkan yakni, pertama RUU tentang Jabatan Hakim, kedua RUU tentang Kejaksaan, dan ketiga RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.


Kemudian terkait pergantian, pertama Baleg mengganti RUU Penyadapan menjadi RUU Bank Indonesia. Kedua Pemerintah mengganti RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Komtinen Indonesia.
"Demikianlah laporan hasil evaluasi dan perubahan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 untuk selanjutnya badan legislasi menyerahkan kepada para anggota rapat paripurna," ujar Supratman, saat bacakan laporan Baleg pada sidang paripurna, Kamis (16/7).
Lalu, dari hasil laporan yang dipaparkan perwakilan Baleg DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang menanyakan kesetujuan para peserta rapat paripurna.
"Apakah laporan Badan Legislasi terhadap evaluasi RUU Prolegnas 2020 dapat disetujui?" tanya Pimpinan Rapat Paripurna Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin sidang, Kamis (16/7).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.


Berikut daftar lengkap RUU Prolegnas 2020 berdasarkan hasil rapat paripurna ke-19:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
37. RUU tentang Daerah Kepulauan.(mdk)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)