KPK Sebut Ada Calon Petahana Manfaatkan Program Covid-19 Ajang Kampanye

KPK Sebut Ada Calon Petahana Manfaatkan Program Covid-19 Ajang Kampanye

Rambe
By -
0


KPK
Bicara News|Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan para petahana yang akan maju lagi pada Pilkada 2020 tidak memanfaatkan program penanganan Covid-19 sebagai ajang kampanye. Jika ditemukan ada praktik tersebut, Firli meminta KPU atau Bawaslu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah petahana tersebut.
"Di sinilah diperlukan kehadiran penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak dini untuk mengingatkan dan memberi sanksi kepada para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19, seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari," kata Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).


Menurutnya, KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi pembatalan pencalonan terhadap kepala daerah petahana tersebut. Sanksi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termaktub pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: 'Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih'," ujarnya.
Sebab, ia mengatakan, selama ini KPK mendapatkan sejumlah laporan ada calon petahana memanfaatkan program penanganan Covid-19 sebagai ajang kampanye. Ia menyebut, para petahana biasanya menggunakan modus memasang foto hingga membuat spanduk dalam bantuan penanganan Covid-19 untuk mendompleng namanya.
"Dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto mereka, pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini. Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar stiker foto atau 'spanduk raksasa', mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," ungkapnya.
Ia menilai perbuatan para oknum petahana ini mencederai niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat pada masa pandemi saat ini. Padahal, menurutnya, kontestasi pilkada adalah ajang adu program bukan malah melakukan segala cara agar menang.
"Demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih, bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan. Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada Serentak Desember 2020, stop poles citra Anda, dengan dana penanganan Corona," kata Firli.
MODUS ANGGARAN
Firli Bahuri mengungkapkan modus anggaran penanganan Covid-19 diselewengkan untuk kepentingan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
"Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7).


Ia menyatakan beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, KPK melihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus di wilayahnya sedikit.
Selain itu, kata dia, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.
"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," tuturnya.
KPK, lanjut Firli, juga mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat bersama-sama KPK turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun aparatur pemerintah khususnya kepala daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.
Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, ia mengatakan masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK.
Ia mengungkapkan, beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti lembaganya.
"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," ujar dia.(Ant/dtc)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)