Kapolsek Habinsaran, Eko Ady Ranto, SH, MH, mengungkapkan bahwa proses mediasi ini berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang terlibat. "Alhamdulillah, dengan kehadiran kepolisian sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat, kami berhasil mendamaikan kedua belah pihak," ujar Kapolsek, mewakili Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K.
Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, MH (56), meminta maaf kepada pelapor, MH (54), dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak pelapor juga memberikan maaf kepada terlapor, dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan tuntutan pidana atau perdata.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat mengenai tanah yang menjadi sengketa. Tanah yang sebelumnya dikuasai oleh terlapor akan diberikan 5 meter memanjang dari arah Tenggara hingga Barat Daya kepada pelapor.
Sebagai hasil dari kesepakatan ini, pelapor mencabut laporannya ke Polsek Habinsaran. "Dengan tercapainya kesepakatan damai, kami akan menghentikan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak," terang Kapolsek.
Kesepakatan damai ini menandai penyelesaian kasus secara kekeluargaan, yang menghindari proses hukum lebih lanjut. (Ril/Naomi/Humas Polres Toba)
Posting Komentar
0Komentar