Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di warung tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa THT sudah setahun menjalankan praktik togel secara sembunyi-sembunyi untuk menambah penghasilannya.
"Tersangka mengaku menyetorkan hasil penjualan togel kepada seorang bandar berinisial DS, warga Kecamatan Purba Tua. Namun, saat akan ditangkap, DS melarikan diri. Saat ini, dia masih dalam pengejaran petugas," ujar Aiptu W. Baringbing.
Dari tangan THT, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel, uang tunai Rp134.000, kertas berisi angka togel, dan buku catatan nomor tebakan.
Kini, THT ditahan di Polres Taput dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polres Taput juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk perjudian agar lingkungan bebas dari praktik ilegal tersebut. (Ril/Humas Polres Taput/Bn)
Posting Komentar
0Komentar