Polres Belawan Tangkap 4 Orang Terkait Kerusuhan di Depan Belawan Coffee

Polres Belawan Tangkap 4 Orang Terkait Kerusuhan di Depan Belawan Coffee

Hendri
By -
0



Polres Belawan

Bicaranews.com | MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan menangkap empat orang terkait kerusuhan di Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan-I, Kecamatan Medan Belawan atau tepatnya di parkiran Belawan Coffee, yang terjadi pada 24 Desember lalu.


Akibat kejadian ini, seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) diduga Pemuda Pancasila bernama Syahrijal Zai (33) luka-luka karena dianiaya.


Sedangkan empat orang yang ditangkap ialah Fery Andi Lubis (33) Fahmi Gunawan (27), Muhammad Faisal Panggabean (34) dan Herdianto (42) diduga anggota Ormas Grib.


Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda setelah kejadian.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, penganiayaan terhadap Syahrijal bermula ketika para tersangka yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) sedang memasang spanduk ucapan Natal di lokasi kejadian.


Rupanya rekan korban, dari Ormas Pemuda Pancasila tak senang dan meminta spanduk dari Ormas Grib dipindahkan.


Namun pihak tersangka tetap bertahan supaya spanduk ucapan selamat Natal dipasang di depan kafe tersebut hingga berujung cekcok.


Tak lama kemudian, korban datang dan meminta para tersangka meninggalkan lokasi.


Ternyata permintaan Syahrijal tidak digubris. Ketika ia masuk ke dalam mobil malah diserang menggunakan senjata tajam.


Alhasil, korban luka di perut sebelah kiri, pinggang dan beberapa bagian tubuh lainnya.


"Disaat itulah korban diserang dan langsung dianiaya oleh para terduga terlapor dengan menggunakan senjata tajam,"kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Sabtu (28/12/2024).


Usai ditangkap, para pelaku langsung ditahan di sel milik Polres Pelabuhan Belawan.


Polisi juga mengamankan berbagai macam jenis barang bukti diantaranya senjata tajam.


Akibat perbuatannya, anggota ormas Grib yang menganiaya anggota Ormas Pemuda Pancasila terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.


"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP." (Trib/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)