Hal ini disampaikan oleh Jefri MT Sipahutar, SH, MKn, kuasa hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, dalam keterangannya pada Senin, 2 Desember 2024. Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim hukum telah berkunjung ke KY dan Badan Pengawasan MA di Jakarta pada 28 November 2024 untuk memastikan proses penanganan laporan.
"Laporan kami telah diterima dan teregister di Komisi Yudisial dengan Nomor 0155/L/KY/XI/2024. Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan kewenangan dalam penundaan pembayaran uang konsinyasi sebesar Rp 20,2 miliar yang seharusnya diberikan kepada PTPN IV," ungkap Jefri.
Tim hukum juga telah menyerahkan laporan kedua ke Badan Pengawasan MA, yang teregister dengan Nomor 683/HBH-L/XI/2024. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya terkait pelanggaran kode etik oleh RLM.
Jefri menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara, terutama karena PTPN IV merupakan perusahaan negara yang mendukung proyek strategis nasional, seperti pembangunan jalan tol Parapat-Siantar. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum atas hak PTPN IV,” tambahnya.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV, Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH, MKn, CLA, menegaskan bahwa perusahaan akan terus memperjuangkan haknya. "Sebagai BUMN, kami bertanggung jawab mengoptimalkan aset negara, termasuk konsinyasi ini. Kami berharap KY, Badan Pengawasan MA, dan Pengadilan Tinggi Medan dapat memberikan keadilan," jelasnya.
Christian juga menyebutkan, Pengadilan Tinggi Medan telah meminta klarifikasi dari Ketua PN Pematang Siantar melalui surat Nomor 6963/KPT.W.2/HK2/11/2024, namun hingga kini belum ada kepastian pembayaran.
PTPN IV menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak tersebut, terutama menjelang akhir tahun buku 2024. "Kami optimistis langkah ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan memberi kepastian hukum,” pungkas Christian. (Ril/Humas PTPN IV/Bn)
Posting Komentar
0Komentar