"Pengawasan yang efektif bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif di tengah kehadiran orang asing di Kabupaten Samosir sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Jabatan Fungsional Madya Analis Keimigrasian Junior Kanwil Kemenkumham Sumut Manerep Galingging, Minggu (20/10/2024)
Junior mengatakan pengawasan orang asing merupakan hal krusial untuk meminimalisasi potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, menurut dia, Kemenkumham Sumut melakukan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan di kabupaten tersebut.
'Ini menjadi wadah bagi instansi terkait untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam melaksanakan pengawasan orang asing di kawasan tersebut," kata Galingging.
Melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan ini, dia mengatakan, diharapkan tercipta pemahaman yang sama antarinstansi terkait mengenai prosedur pengawasan orang asing dan penanganan pelanggaran keimigrasian.
Galingging mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, sebanyak 644 warga negara asing (WNA) yang dilakukan pemeriksaan terkait aturan keimigrasian dalam kegiatan Operasi Jagratara pada Tahap III.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk pencegahan dan penindakan warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Dengan pelaksanaan operasi dilakukan secara humanis yang artinya tidak arogan dan semena-mena, tetapi tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum menjadi prioritas utama. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar