Hanya Dibuka 2 Hari, Berikut Link & Syarat Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa

Hanya Dibuka 2 Hari, Berikut Link & Syarat Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa

Hendri
By -
0



Pemko Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Pemerintah Kota Medan, mengadakan program pengajuan  permohonan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.


Pendaftaran pengajuan ini akan dibuka selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 4-5 Juni 2024. 


Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khairuddin mengatakan, pengajuan itu akan dimulai dini hari nanti mulai pukul 00.00 WIB.


Khairuddin menjelaskan, kuota pengajuan permohonan bantuan biaya pendidikan ini  hanya dibuka untuk 125 mahasiswa saja.


"Dini hari nanti, mulai pukul 00.00 WIB itu sudah mulai kita buka. Kalau kuota 125 mahasiswa sudah terpenuhi, maka akan langsung ditutup," ucapnya, Senin  (3/5/2024).


Menurut Khairuddin, pengajuan permohonan bantuan biaya pendidikan ini dilakukan secara online.


"Kita buka secara online. Untuk informasi lengkapnya bisa  di lihat di instagram resmi @dinsosmedan," jelasnya.  


Dijelaskan Khairuddin, untuk segala bentuk format surat pengajuan permohonan juga sudah ada di instagram Dinsos Medan.


"Bisa juga buka web http://aplansboster.pemkomedan.go.id/ di sana bisa download  format surat pengajuan dan ada persyaratan lengkapnya," katanya.


Dijelaskannya, diadakannya pengajuan permohonan bantuan biaya pendidikan ini sesuai dengan Perwal Kota Medan.


"Hal ini sehubungan dengan Peraturan Wali kota Medan Nomor 64 Tahun 2023 tentang Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan," ucapnya.


Berdasarkan instagram resmi Diskominfo Medan dan Dinas Sosial berikut syarat pengajuan permohonan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa kurang mampu:


1. Kriteria Umum Penerima Bantuan  Biaya Pendidikan :


A. Penduduk Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


B. Salah satu orang tua dan pemohon terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia atau terdaftar di Data Hasil Musyawarah Kelurahan dan Prelist


C. Tidak Sebagai Penerima Beasiswa baik dari Universitas maupun dari lembaga lainnya serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.


D. Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi maupun swasta yang terakreditasi


E. Tidak Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, PEGAWAI BUMN, BUMD dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Baik Pemohon, Orang Tua dan Wali.


2. Kriteria Khusus Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan :


A. Sedang mengikuti kuliah perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dibuktikan dengan surat aktif dari fakultas.


B. Mahasiswa terdaftar pada jenjang Diploma III, IV, Dan Strata I.


C, Mahasiswa dengan Indeks Prestasi Akademik IPK Minimal 3,0 Untuk perguruan tinggi negeri dan IPK minimal 3,25 Untuk Perguruan Tinggi negeri dan IPK Minimal 3,25 Pada Perguruan Tinggi Swasta.


D. Masa Perkuliahan Tidak Lebih dari 8 (Delapan) Semester untuk jenjang Strata 1 dan 6 Semester untuk Jenjang Diploma III.


3. Syarat Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan :


Pemohon mengunggah soft file berkas sejenis PDF File sebagai berikut:


A. Scan Asli Surat Permohonan Ditujukan Kepada Bapak Wali Kota Medan Cq Kepala Dinas Sosial Kota Medan (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


B. Scan Asli Biodata Pribadi (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


C. Pas foto Ukuran 3x4 Berwarna berlatar belakang Merah (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


D. Scan Asli Kartu Keluarga (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


E. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


F. Scan Asli Kartu Mahasiswa yang masih aktif dan berlaku (Ukuran File Maksimal 2Mb)


G. Scan Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


H. Scan Asli Print Out DTKS dari Dinas Sosial Kota Medan atau Surat Keterangan Terdaftar pada data hasil musyawarah Kelurahan (Prelist). 


(Yang Terdaftar DTKS Adalah salah satu antara orang tua dan pemohon bantuan biaya pendidikan)


I. Scan Asli Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak sedang menerima Beasiswa/ bantuan Biaya Pendidikan dari sumber lain, termasuk tidak menerima program KIP Kuliah Bermaterai Cukup (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


J. Scan Asli Surat Pernyataan Yang Bersangkutan, Orang Tua/Wali Tidak Berstatus Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, BUMN dan BUMD Serta Tidak Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Bermaterai Cukup (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


K. Scan asli IPK terakhir yang dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran (ukuran file maksimal 2 Mb)


L. Scan asli tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yaitu bukti pembayaran semester genap tahun 2024, Jika tidak bisa memperlihatkan J. Scan Asli Surat Pernyataan Yang Bersangkutan, Orang Tua/Wali Tidak Berstatus Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, BUMN dan BUMD Serta Tidak Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Bermaterai Cukup (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


K. Scan Asli IPK terakhir yang dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran (ukuran file maksimal 2 Mb)


L. Scan asli tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yaitu bukti pembayaran semester genap tahun 2024, Jika tidak bisa memperlihatkan


J. Scan Asli Surat Pernyataan Yang Bersangkutan, Orang Tua/Wali Tidak Berstatus Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, BUMN dan BUMD Serta Tidak Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja Bermaterai Cukup (Ukuran File Maksimal 2 Mb)


K. Scan Asli IPK terakhir yang dilegalisir oleh PTN/PTS pada saat pendaftaran (ukuran file maksimal 2 Mb)


L. Scan asli tagihan uang kuliah/sebutan lain yang dipersamakan atau bukti pembayaran uang kuliah terakhir yaitu bukti pembayaran semester genap tahun 2024, Jika tidak bisa memperlihatkan tagihan uang kuliah per semester dilampirkan dengan surat pernyataan dari kampus tentang uang kuliah per semesternya (Ukuran File Maksimal 2Mb)


"Jika pemohon lulus seleksi Administrasi dan verifikasi berkas, akan disampaikan melalui email yang terdaftar. Selanjutnya, pemohon wajib hadir sesuai jadwal dan tidak bisa diwakilkan, jika tidak hadir maka otomatis gagal sebagai penerima bantuan," jelas Khoiruddin. (Trib/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)