Tunggak Pajak Rp 250 Miliar, Bobby Segel Kedua Kalinya Mal Centre Point Medan

Tunggak Pajak Rp 250 Miliar, Bobby Segel Kedua Kalinya Mal Centre Point Medan

Rambe
By -
0



Pemko Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan karena tak membayar pajak retribusi sejak bangunan itu berdiri pada 2011.

"Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011," kata Bobby Nasution di Mal Centre Point, Rabu (15/5/2023).


Menantu Presiden Joko Widodo itu menyebut pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum membayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp250 miliar.


"Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya," ujarnya.


Bobby menyebut pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan



"Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup," katanya.


Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selalu pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.


"Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," katanya.


Pemko Medan

Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.


"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.


Bobby menegaskan Pemko Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Centre Point tersebut akan dibongkar.


"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," katanya. (t/Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)