Perambahan Hutan di Kwala Langkat Hingga Mantan Kadus Masih Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Perambahan Hutan di Kwala Langkat Hingga Mantan Kadus Masih Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Hendri
By -
0



Pemkab Langkat
Bangunan Milik Suparman di Desa Kwala Langkat yang Hancur di Rusak Para Pelaku

Bicaranews.com | LANGKAT - Persoalan dugaan perambahan hutan atau pengerusakan hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, masih menjadi sorotan publik.


Dimana, peristiwa ini kian riuh karena Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Kwala Langkat berinisial IL, saat ini diamankan dan di tahan Polres Langkat.


Saat diamankan, sejumlah warga mengatakan, bahwa IL dijemput paksa Polisi tanpa menunjukkan surat penangkapan.


IL juga disebut-sebut salah satu orang pelaku yang merusak bangunan yang berdiri di dalam hutan lindung tersebut.


Pengerusakan dipicu karena para pelaku perambah atau perusak hutan lindung belum ditangkap.


"Terkait dengan surat kepolisian yang tidak menunjukan identitas dan tidak sesuai SOP, dapat kami sanggah, dengan bukti lampiran foto. Bahwa kami menunjukan surat tugas, surat perintah, dan menjelaskan apa maksud kedatangan kami," ujar Kanit ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Asghor, Sabtu (11/5/2024).


Disinggung soal pelaku yang melakukan perambahan hutan mengapa belum ditangkap, Ali mengatakan, " saat ini perkaranya ditangani oleh Direskrimsus Polda Sumut.


"Itu yang pegang perkara dari Ditreskrimsus Polda Sumut. Kami kemarin hanya bantu perihal pelaksanaan dilapangan," ujar Ali.


Sedangkan Polres Langkat hanya menangani perkara pengerusakan bangunan yang dimiliki warga bernama Suparman.


Dikabarkan sebelumnya, Suparman yang merupakan korban pemilik bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 15.00 Wib, berharap kepada Polres Langkat.


"Untuk menyelesaikan persoalan pengerusakan atas bangunan yang dilakukan oleh sekelompok orang," ujar Suparman.


Dimana waktu kejadian Dia sedang berada di kediamannya. Kemudian menerima kabar bahwa bangunan yang berada di Dusun I Desa, Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura telah dirusak oleh orang.


"Bahkan di tempat kejadian masih terdapat beberapa barang bukti berupa tali tambang, dodos dan kayu," lanjutnya.


Tak lama kemudian, Suparman mendengar kabar, bahwa kejadian tersebut ada yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial khususnya Facebook.


Berdasarkan video tersebut, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan sehingga merasa keberatan.


Sementara itu, diketahui bahwa dalang dalam perkara pengerusakan tersebut didalangi oleh seseorang dengan insial IL yang perannya menggerakkan massa, dan ikut untuk melakukan upaya demo serta pengerusakan terhadap bangunan.


Melalui Kuasa hukumnya Herman Nasution, pemilik rumah membuat laporan pengerusakan ke pihak Polres Langkat, dan berharap pihak Polres Langkat bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional.


”lya, berdasarkan surat kuasa yang diterima dari pihak pelapor, kami siap untuk membantu klien kami dalam menyelesaikan perkara pengerusakan bangunan. Kami pun berharap pihak polisi, dalam hal ini terkhusus pada Polres Langkat dapat menyelesaikan perkara ini dengan profesional," tutup Herman. (Bn)


Pewarta H. Simare-mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)