Disdik Simalungun Mengeluarkan Surat Larangan Seluruh Sekolah yang Ada Dilingkungannya Melakukan Perpisahan dan Study Tour

Disdik Simalungun Mengeluarkan Surat Larangan Seluruh Sekolah yang Ada Dilingkungannya Melakukan Perpisahan dan Study Tour

Hendri
By -
0



Pemkab Simalungun

Bicaranews.com | RAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun melarang seluruh sekolah yang ada di lingkungannya yaitu PAUD/TK, SD dan SMP melakukan perpisahan dengan bermewah-mewahan hingga keluar kota.


Imbauan ini disampaikan melalui Surat No. 400.3/5/2024 pada 20 Mei 2024 lalu.


Ada tiga poin yang ditekankan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yaitu pertama, melarang sekolah mengadakan pungutan dalam bentuk apapun kepada guru, peserta didik, orangtua/wali peserta didik dalam administrasi dan kegiatan pendidikan.


Poin kedua yaitu perpisahan atau pelepasan siswa/siswi dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani keluarga.


Adapun poin terakhir adalah melarang study tour keluar wilayah Kabupaten Simalungun.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih menyampaikan landasan surat ini adalah SE Sesjen Nomor 14 tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama.


“Kita yakin surat ini cukup untuk sekolah agar tidak membebani murid dan orangtua untuk pergi keluar kota dalam rangka perpisahan atau study tour,” kata Sudiahman saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan. 


Adapun Simalungun sendiri merupakan daerah yang cukup kaya dari sisi pariwisata.


Tanah Habonaron do Bona memiliki garis pantai Danau Toba yang panjang, sumber mata air, hingga pemandangan alam. (Trib/Bn) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)