Kepala Sekolah yang Memecat Guru Honorer di Langkat Dilaporkan Ke Komnas HAM dan Kemendikbudristek

Kepala Sekolah yang Memecat Guru Honorer di Langkat Dilaporkan Ke Komnas HAM dan Kemendikbudristek

Hendri
By -
0


Guru Honorer dipecat kepala sekolah di langkat

Bicaranews.com | LANGKAT - Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy mengatakan, guru honorer SDN 050666 Lubuk Dalam, Anggie Ratna Fury Putri yang dipecat kepala sekolahnya, agar tetap masuk dan mengajar. 


Diketahui Anggie dipecat kepala sekolahnya bernama Tasni, karena ikut demo kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat. 


Teranyar LBH Medan kuasa hukum Anggie dan ratusan tenaga honorer lainnya, melaporkan pemecatan Anggie ke Komnas HAM, Kemendikbudristek, dan DPR RI.


"Pasca pemecatan yang dilakukan Tasni tersebut, Anggie hingga saat ini tidak bisa mengajar anak-anak didiknya dan tidak bisa menafkahi keluarganya," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Jumat (10/5/2024). 


Pemecatan ini terjadi pada 30 April 2024 lalu. Di mana Anggie dipecat dihadapan puluhan guru SDN 050666 lainnya. 


Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, serta merupakan kuasa hukum Anggie dan 106 orang guru honorer lainya, menilai jika pemecatan tersebut adalah pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi dan berkumpul.


"Pemecatan yang dilakukan Tasni juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik," ujar Irvan.


 Perlu diketahui Permendikbud 10 Tahun 2017 secara tegas yang menyatakan jika Pendidik dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil. 


"Pendidik dan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelanggaran lainnya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas," ujar Irvan. 


Bahkan tindakan pemecatan kepala sekolah tersebut telah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai mana yang telah diamanatkan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28.


"Oleh karena itu LBH Medan secara hukum telah melaporkan pemecatan terhadap Anggie ke Komnas HAM, Kemendikbudristek, DPR RI dan lainya. Agar apa yang dilakukan Tasni dapat ditindak tegas dan hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala sekolah lainya atau oknum-oknum yang mau membungkam hak-hak para guru honorer yang saat ini sedang berjuang," tutup Irvan. (Tri/Bn) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)