Warga Pancur Batu Geruduk Denpom I/5 Medan, Ini Masalahnya!

Warga Pancur Batu Geruduk Denpom I/5 Medan, Ini Masalahnya!

Hendri
By -
0



Warga Pancurbatu geruduk Denpom 1/5

Bicaranews.com | MEDAN - Ratusan warga dari Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, menggeruduk Markas Denpom 1/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.


Ratusan warga ini datang secara berbondong-bondong menaiki angkot.


Setibanya di lokasi para warga ini langsung memblokade jalan dan langsung membanjiri jalanan.


Mereka langsung berorasi di depan kantor Denpom 1/5 Medan menggunakan alat pengeras suara dan sambil berjoget ria.


"Kami masyarakat Pancur Batu, kami mohon kepada bapak jendral TNI Agus Subiyanto panglima TNI kami mohon pengertiannya," teriak salah seorang peserta aksi.


Informasi yang diperoleh, kedatangan ratusan warga ini untuk meminta agar Edi Suranta Gurusinga alias Dogol yang ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan kepemilikan senjata api dibebaskan.


Sebab menurut mereka, senjata api tersebut bukanlah merupakan milik dari Edi Suranta Gurusinga.


Para peserta aksi juga turut membawa spanduk yang bertuliskan 'Mohon kepada komisi yudisial menghukum mafia pengadilan'


Sampai saat ini, para warga masih melakukan orasi dan pihak Denpom 1/5 Medan belum ada menemui peserta aksi.


Lalu lintas di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan ditutup sementara dan tidak bisa dilalui.


Sebelumnya, Polisi menetapkan seorang pria berinisial ESG alias D, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api jenis pistol Daewoo.


Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, penetapan status tersangka terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan gelar perkara.


Pelaku ini ditangkap oleh petugas gabungan yang melakukan penggrebekan lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.


Di lokasi petugas awalnya mengamankan sebanyak 21 orang yang berada di kawasan tersebut.


Lalu, setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang dipulangkan karena tidak terbukti.


Sementara satu pelaku berinisial ESG ditahan oleh pihak kepolisian, karena kepemilikan senjata api.


"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Jama, Kamis (14/3/2024).


Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.


Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.


"Personel dari Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," sebutnya.


Jama mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api itu didapat oleh pelaku.


Dikatakannya, pelaku ini merupakan mantan personel polisi yang sekarang merupakan Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu.


"Setahu kami dia ini ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," ucap Jama.


Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.


"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Tri/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)