Mulai Hari Ini Pemko Medan Gratiskan Biaya Parkir yang Tidak Menerapkan E-Parking

Mulai Hari Ini Pemko Medan Gratiskan Biaya Parkir yang Tidak Menerapkan E-Parking

Hendri
By -
0



Dishub Kota Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual) mulai hari ini, Selasa (2/4/2024).


Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. 


Iswar menjelaskan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. 


Sehubungan dengan kebijakan ini, kata Iswar, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.


Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking. 


“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya, Selasa (2/4/2024). 


Iswar mengakui, kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim.


Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.


“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.   


Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.


 “Pada lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya. 


Iswar juga mengharapkan, kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin. 


“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking,"ucapnya.


Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, Iswar meminta masyarakat untuk laporkan ke pihak kepolisian terdekat.


"Atau lapor ke petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya. 


Iswar mengatakan, pihaknya telah  menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini. 


“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya. 


Iswar mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. 


“Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tutupnya. (trib/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)