LSM Pakar Minta Segera Tangkap dan Penjarakan Ketua Koperasi KSU Kube Syariah 001 yang Menipu Dana Nasabah Milyaran Rupiah

LSM Pakar Minta Segera Tangkap dan Penjarakan Ketua Koperasi KSU Kube Syariah 001 yang Menipu Dana Nasabah Milyaran Rupiah

Hendri
By -
0



Lsm Pakar

Bicaranews.com | MEDAN - Ketua Umum DPP LSM PAKAR, Mangantar Gultom desak Polisi tangkap dan penjarakan segera Ketua Koperasi KSU KUBE SYARIAH 001 Sugiato yang telah menipu Nasabahnya Milyaran rupiah dan Kapolresta Medan yang Baru, Kombes Teddy Jhon Marbun agar segera menindak anggotanya yang sampai hari ini belum bergerak menanggapi Tindak pengaduan penggelapan dana Nasabah BMT KUBE SEJAHTERA 001 yang dipimpin oleh Sugiato yang juga sebagai Kepala Desa di Percut.


Hal itu dikatakan Mangantar Gultom, Ketua LSM PAKAR didampingi Sekretaris Deliana, Ketua Tim Investigasi Supri, Ketua DPW PAKAR Sumut, Acil Aritonang dan Humas  DPW PAKAR Sumut, Marisal R. Purba saat Konferensi Pers, Selasa (16/4/2024) sore di Medan terkait pengaduan masyarakat yang diterima mereka.


Dimana para Nasabah KSU yang buat pengaduan diantaranya, Lela Sepriani dan Nining Mustika, mereka menceritakan kronologisnya. 


Ia masuk sebagai nasabah Koperasi ini di tahun 2009 setelah dijanjikan keuntungan menggiurkan bila menyimpan uang di Koperasi  tersebut.


Kemudian Juni 2022, Lela dan Nining Mustika berniat hendak mengambil uang yg sudah ada beberapa tahun di koperasi KUBE tersebut , 


Sugito sebagai Direktur mengatakan kepada mereka Koperasi tidak mampu membayarkan uang Lela dan Nining Mustika dengan alasan kredit macet. 


Lalu 4 pengurus Koperasi, Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dr. Mesiono, S Ag, MPd, Winarti dan Suwitno berjanji di atas segel pada Juli 2022 akan membayarkan uang itu paling lambat 31 Desember 2023, ternyata uang simpanan Nasabah Koperasi tersebut 1 sen pun tidak bisa terbayarkan sampai sekarang.


Lsm Pakar

Di total, mengalami kerugian 581.100.000 .


Lela lalu membuat pengaduan ke Polresta Medan 15 Mei 202 dengan nomor LP/B/1562/V/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan Nining Mustika membuat laporan dengan nomor LP/B/2022/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 


Pengaduan tersebut "Slow Response" alias "Jalan di Tempat" olèh Polisi.


Padahal tersangka sampai saat ini masih Kades disana.


Diduga "Sudah Terjadi Main Mata" antara tersangka dan oknum Polisi Sehingga masalah ini jalan di Tempat.


39 orang nasabah yang digelapkan duitnya olèh Pengurus BMT Kube Sejahtera 001 dengan jumlah Milyaran Rupiah.


Sampai saat ini sudah ada 4 pengaduan penggelapan yang dilakukan 4 Anggota Koperasi KSU Syariah Kube Sejahtera  001 dari tahun lalu yang tidak di tindak Lanjuti oleh Polresta Medan.


Bila dalam Minggu ini tidak ada tindakan lebih lanjut dari Polresta Medan tentang penggelapan uang nasabah Koperasi ini, Mangantar Gultom memastikan LSM PAKAR segera mengadakan demo besar-besaran ke POLDASU dan Polresta Medan untuk meminta Kapolda dan Kapolresta mengusut sampai tuntas tindak pidana penggelapan dana Nasabah yg mencapai Milyaran Rupiah  ini dan merugikan banyak orang itu. (MR. POERBA/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)