Eks Direktur Utama RSU Adam Malik Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara Badan Layanan Umum Tahun 2018

Eks Direktur Utama RSU Adam Malik Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara Badan Layanan Umum Tahun 2018

Hendri
By -
0


Eks Dirut RSU Adam Malik Dugaan Korupsi

Bicaranews.com | MEDAN - Bambang Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018.


Penetapan tersangka tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik T.A 2018, Bambang diduga melakukan korupsi senilai Rp 8 miliar pada RSU H Adam Malik.


Sebelumnya, dua pejabat RSU Adam Malik telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara.


"Pada hari ini, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Bambang Prabowo selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik TA 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," Kasi Intel Dapot Dariama Siagian, Selasa (23/4/2024).


Dapot menjelaskan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan para tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara.


"Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka Bambang Prabowo dan Ardriansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.


"Atas perbuatan Tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R I sebesar Rp 8.059.455.203," sebut Dapot.


Kini, lanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.


"Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.


Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Bambang terlihat mengenakan rompi tahanan dengan kedua lengannya yang diborgol.


Tak hanya itu, Bambang pun tampak dikawal oleh petugas dari Kejari Medan untuk diantarkan ke mobil tahanan. (Tri/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)