Bupati Humbahas Usulkan 22.169 Ha Untuk Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan

Bupati Humbahas Usulkan 22.169 Ha Untuk Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan

Hendri
By -
0



Bupati Humbahas

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE mengusulkan 22.169,66 ha untuk inventarisasi dan verifikasi penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk peruntukan redistribusi sumber TORA kepada masyarakat Humbang Hasundutan. 


Hal ini disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan, Pernando Lumban Tobing, SP, M.Si pada acara rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasai dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, Rabu (24/4/2024) di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Sumatera Utara (Sumut). 


Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Kadis PUTR Humbang Hasundutan, Reinward Marpaung, ST menyampaikan bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah tanah yang dikuasai oleh negera dan tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.


Tujuan TORA dari Kawasan Hutan adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.


Rekapitulasi permohonan inventarisasi dan verivikasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berada di 69 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan. 


Dengan adanya rapat ini kepada seluruh pemerintah desa, kecamatan agar memberikan perhatian khusus agar setiap proses PPTKH/ TORA INVER sampai tahap penerbitan SK Sertifikat oleh ATR/ BPN dapat terlaksana dengan baik.


Sementara itu dalam laporan Kadis PUTR Humbang Hasundutan yang diwakili Kabid Tata Ruang Eliston Silalahi, ST melaporkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut kegiatan Sosialisasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan pada 17 sampai dengan 19 Desember 2023.


Dinas PUTR telah melaksanaan Sosialisasi tingkat kabupaten tanggal 27 Desember 2023 dan tingkat kecamatan pada bulan Januari 2024.


Turut hadir pada rapat ini mewakili Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, lKepala Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XI Pandan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Doloksanggul, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan. (Diskominfo/NS)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)