Polsek Simanindo Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Simanindo Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Hendri
By -
0



Polsek Simanindo Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Bicaranews.com | SIMANINDO - Polsek Simanindo berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Selasa 5 Maret 2024 di Jalan umum Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. 


Bripka Andy D. Sihombing, Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, bersama 3 rekan kerjanya, berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Identitas pelaku, BTM (39), Kristen, beralamat di Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.


Korban dari kasus ini adalah RT warga Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Kejadian penggelapan diketahui pada tanggal 25 Februari 2024, di mana pelapor meminjamkan sepeda motor Honda Verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD kepada pelaku pada tanggal 24 Februari 2024. Dengan alasan pelaku yang mengatakan bahwa ingin menjual tanah ke Desa Sidihoni Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak bisa dihubungi.


Pelaku berhasil ditangkap pada 5 Maret 2024 di Jalan Umum Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor yang digelapkan.


Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba. 


Hingga saat ini Personil Polsek Simanindo melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres/David)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)