Pemkab Humbahas Terima Sertifikat Bebas Frambusia

Pemkab Humbahas Terima Sertifikat Bebas Frambusia

Hendri
By -
0



Pemkab Humbahas Terima Sertifikat Bebas Frambusia

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menerima Sertifikat Bebas Frambusia yang diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan diterima langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE pada hari Neglected Tropical Deseases (NTDs), 6 Maret 2024 di Puri Agung Convention Jakarta Selatan.


Ada 3 Kabupaten/Kota dari Provinsi Sumatera Utara yang menerima Sertifikat Bebas Frambusia yaitu Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Toba.


Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya menyampaikan bahwa di daerah tropis penyakit sangat banyak tetapi sederhananya penyakit dibagi dua yaitu penyakit menular dan tidak menular.


Kenapa di daerah tropis lebih banyak penyakit yang menular, karena di daerah tropis hujannya lebih banyak, panasnya juga ada maka spesies hewannya juga lebih banyak.


Dari semua penyakit menular yang disebabkan oleh segala macam patogen bakteri, virus dan parasit yang dibawa oleh hewan masuk ke manusia, itu ada yang terurus namanya tropical deseases dan ada yang kurang terurus namanya Neglected Tropical Deseases.


Penyakit Rabies, Demam Berdarah dan Cikukunya di Indonesia tidak dimasukkan Neglected Tropical Deseases karena di Indonesia cukup banyak kasus sehingga diurus secara serius.


Indonesia fokus pada 5 NTDs yaitu penyakit kusta, Frambusia, Kaki Gajah, Cacingan dan Demam Keong. Penyakit ini adalah penyakit menular, oleh karena itu bagaimana caranya sebagai Kepala Daerah supaya bisa mengurangi masalah ini? Cara yang paling bagus walaupun susah adalah menjaga lingkungan dan pencegahan. 


Sebelum pemberian Sertifikat perwakilan Kepala Daerah Kabupaten/Kota membacakan ‘Komitmen Frambusia’ dan ‘Komitmen Eliminasi Filariasis’.


Peringatan Hari Neglected Tropical Deseases (NTDs) ini dihadiri juga oleh Deputy WHO Representatif Dr Momoe Takeuchi.


Sementara itu dalam laporannya Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat dr. Maria Endang Sumiwi, MPH bahwa tujuan rangkaian kegiatan NTDs ini adalah meningkatkan Komitmen Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Seluruh Pemangku Kepentingan Terkait serta peran aktif komponen seluruh masyarakat untuk bersatu dan bertindak mewujudkan eliminasi hingga Indonesia bebas Penyakit Tropis Terabaikan (Neglected Tropical Deseases). 


Eradikasi frambusia adalah upaya pembasmian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan penyakit frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat secara nasional. 


Frambusia atau yang disebut patek merupakan penyakit menular langsung antar manusia, pada umumnya terlihat sebagai lesi pada kulit serta dapat menyebabkan cacat pada tulang. Frambusia termasuk salah satu dari delapan kelompok penyakit tropis terabaikan (Negleted Tropical Diseases/ NTDs) di Indonesia dengan jumlah kasus relatif lebih sedikit dibandingkan dengan penyakit menular lainnya. 


Dalam rangka eradikasi frambusia, Menteri Kesehatan menetapkan Kabupaten/Kota bebas frambusia berdasarkan rekomendasi Provinsi dan pertimbangan tim penilaian frambusia pusat. Sampai dengan tahun 2023 terdapat 158 kabupaten/kota bersatus bebas frambusia terdiri dari 10 daerah endemis dan 148 daerah non endemis. 


Pada tahun 2024 terdapat 99 kabupaten/kota bebas frambusia yang lolos assesement/penilaian eradikasi frambusia dan berhak menerima sertifikat bebas frambusia, diantaranya adalah Kabupaten Humbang Hasundutan.


Kegiatan penunjang Eradikasi Frambusia di Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah dilakukan antara lain:


1. Promosi Kesehatan (Adanya kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, kerjasama lintas sektor, dan adanya media Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang frambusia)


2. Pengendalian Faktor Resiko (Pemeriksaan penunjang terhadap tersangka frambusia dan peningkatan kompetensi bagi petugas frambusia)


3. Surveilans Frambusia (Kegiatan deteksi dini frambusia di Sekolah Dasar dan Masyarakat, pemetaan tersangka frambusia, dan pelaporan rutin oleh puskesmas). (Diskominfo)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)