Larikan Paksa Remaja Putri, Marsal Akhirnya Ditangkap dan Dijerat UU Perlindungan Anak

Larikan Paksa Remaja Putri, Marsal Akhirnya Ditangkap dan Dijerat UU Perlindungan Anak

Hendri
By -
0



Polresta Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Polisi menangkap seorang pria yang melarikan remaja putri dari rumahnya dan melakukan rudapaksa.


Pelaku yakni bernama Muhammad Fiji Marsal (27) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan korban berinisial MASP (15) warga Kecamatan Medan Amplas.


Awalnya petugas menerima laporan terkait adanya orang hilang dari orangtua korban.


Menurut orangtua korban, anaknya yang masih duduk di bangku SMP ini hilang dari rumah, sejak Rabu (20/3/2024) lalu.


"Setelah adanya laporan tersebut, kami dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan," kata Jama, Minggu (31/3/2024).


Jama menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan korban.


Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menerima laporan bahwa korban berada di sebuah rumah di kawasan Kota Binjai, pada Sabtu (30/3/2024) kemarin.


Polisi yang menerima informasi tersebut pun langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan korban dan pelaku berada di sana.


"Korban berhasil ditemukan di Binjai, bersama teman prianya (pelaku)," sebutnya.


Katanya, usai diamankan polisi pun langsung menginterogasi pria yang ketika itu sedang bersama dengan korban.


Dari hasil interogasi, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku telah melarikan korban.


Tidak hanya itu, pria tersebut juga mengaku melakukan rudapaksa berkali-kali terhadap korban di dalam rumah tersebut.


"Setelah diinterogasi ternyata korban ini meninggal rumah dibawa oleh pelaku. Pelaku mengajak tinggal serumah dan sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali," ucapnya.


Lebih lanjut, Jama mengatakan dari hasil keterangan pelaku, keduanya ini awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).


Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.


"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.


Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone. 


Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. (trib/Bn)



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)