Desak Penangguhan Penahanan Sorbatua Siallagan, Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup TPL Demo Didepan Polda Sumut

Desak Penangguhan Penahanan Sorbatua Siallagan, Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup TPL Demo Didepan Polda Sumut

Hendri
By -
0



Polda sumut

Bicaranews.com | MEDAN - Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali melakukan aksi massa demo di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamaraja Medan, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.


Dua ratusan aksi massa mengadakan gelar demo tergabung dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Masyarakat Adat  dan Pergerakan Perempuan Adat.


Aksi massa pendemo kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan yang di tangkap Polda Sumatera Utara pada Jumat (22/3/2024) lalu segera di bebaskan.


Aksi massa pendemo sempat memanas karena tuntutan maksa tidak di respon pihak Polda Sumatera Utara. Aksi massa pendemo terlibat saling dorong dan saling lempar Botol Air Mineral dengan Petugas Polisi yang berjaga.


Seorang pendemo, Niko Sitorus, bidang Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar sempat di tarik dan di seret ke Ditkrimum Mapolda Sumatera Utara.


"Saya 4 Jam di tahan di dalam dengan beberapa pertanyaan yang menyatakan saya ada memukul Polisi. Saya menjawab, jika ada bukti video saya memukul, silahkan," ujar Niko Sitorus, Rabu (27/3/2024).


Aksi massa pendemo di luar pagar pintu 2 berteriak agar Niko Sitorus di lepaskan. Sekira 4 Jam, akhirnya Niko Sitorus di bebaskan.


"Tidak ada kekerasan fisik yang di lakukan ke saya," ucapnya.


Sementara itu, Ketua Umum AMAN, Jhontoni Tarihoran mengungkapkan demo yang ketiga tersebut tetap dalam agenda mendesak Sorbatua Siallagan di bebaskan.


"Kita di dampingi Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang terdiri dari Audo Sinaga, Nurleli Sihotang dan Hendra Sinurat," jelasnya.


Jhontoni Tarihoran menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallagan di sampaikan ke pihak Polda Sumatera Utara.


"Tadi ada 5 perwakilan yang terdiri dari 3 pengacara, saya dan 1 dari pihak keluarga di perbolehkan masuk memyampaikan surat penangguhan penahanan kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Utara," jelasnya sembari menyebut sedang menunggu jawaban pihak Ditkrimsus Polda Sumatera Utara mendiskusikan permintaan tersebut.


Terpisah, Kuasa Hukum keluarga Sorbatua Siallangan, Audo Sinaga menyebut jika upaya penangguhan penahanan tidak di respon akan melalukan upaya hukum Praperadilan.


"Jika permohonan penangguhan penahanan tidak di akomodir, maka kita akan upayakan tindakan hukum Praperadilan," tandasnya.


Ia juga menyebut akan bergabung dengan Pengacara dari Jakarta memberikan perlindungan hukum bagi Sorbatua Siallagan.


"Ini bentuk kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan. Kami melihat penangkapan yang di lakukan juga cacat hukum. Untuk itu, pengacara dari Jakarta akan bergabung bersama dengan kita untuk membela Sorbatua Siallagan," imbuhnya.


Sekira pukul 17.30 WIB aksi massa pendemo kembali melakukan orasi karena tuntutan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan tidak kunjung di respon pihak Polda Sumatera Utara.


Sebelum membubarkan diri, aksi massa pendemo mengancam akan kembali lagi dengan jumlah aksi massa yang lebih banyak.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi yang di konfirmasi terkait aksi demo tersebut menjawab penahanan dan penangguhan wewenang penyidik.


"Proses penahanan mau pun penangguhan penahanan itu bagian dari proses hukum dan menjadi kewenangan penyidik," pungkasnya. (***)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)