Tiga Pelaku Curanmor di Tembung Berhasil Ditangkap Polsek Percut Sei Tuan

Tiga Pelaku Curanmor di Tembung Berhasil Ditangkap Polsek Percut Sei Tuan

Hendri
By -
0



Curanmor sepmor

Bicaranews.com | MEDAN - Tiga orang pria dijebloskan ke penjara, setelah mencuri sepeda motor milik warga.


Adapun identitas para pelaku yakni bernama, Baginda Dongoran (18), Ananda Rivaldo (19) dan Ridho Saputra alias Aseng (20).


Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora, ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.


Dimana, ketiga pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat (19/3/2024) silam.


"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku," kata Japri Rabu (27/3/2024).


Katanya, setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi pun menangkap ketiganya, pada Minggu (24/3/2024) kemarin.


"Dari hasil keterangan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," sebutnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan menurut pengakuan ketiga pelaku sepeda motor korban telah dijual kepada seorang penadah berinisial B dengan harga Rp 4 juta.


"Sepeda motor korban sudah di jual ke kawasan Pasar V Tembung, ini masih kita lakukan pencarian termasuk juga penandah nya," bebernya.


Dijelaskan Japri, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku ini memang sudah sering beraksi di wilayah kecamatan Medan Tembung, dan juga Kecamatan Percut Sei Tuan.


"Mereka ini sudah berulang kali beraksi, dan ada laporannya juga," tuturnya.


Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6650 MBK milik pelaku..


"Saat ini ketiganya berserta barang bukti sudah diamankan, dan masih dalam proses pengembangan," pungkasnya. (trib/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)