Kejari Medan Menetapkan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum RSU H. Adam Malik Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Medan Menetapkan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum RSU H. Adam Malik Tersangka Dugaan Korupsi

Hendri
By -
0



Rs Adam Malik


Bicaranews.com | MEDAN -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik sebagai tersangka dugaan korupsi.


Selain penetapan tersangka, tim penyidik Kejadi Medan juga melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AD.


Tersangka menaiki bus tahanan dengan menggunakan rompi bewarna merah bertulisan tahanan Kejari Medan.


"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara AD," kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).


Muttaqin mengatakan, bahwa tersangka AD merupakan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adam Malik tahun anggaran 2018.


Disebutkan Kajari, bahwa AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan ke kas negara.


"Dan juga tersangka tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada pada BKU tahun 2018 pada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka," ucapnya.


Atas perbuatan tersangka, lanjut Muttaqin, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 8.059.455.203 dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan surat PPK no 6 tanggal 16 Februari 2024.


"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.


Selanjutnya, dengan alasan tersangka dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan melakukan penahanan Rutan atas Tersangka AD yang ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan. 

 

"Bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," sebutnya.


Disinggung mengenai apakah akan ada pemeriksaan terhadap pihak lainnya, Muttaqin memastikan pemeriksaan akan berlanjut untuk membuat terang tindak pidana tersebut.


"Yang mau diperiksa pasti ada lagi, namanya penyidikan itu membuat terang tindak pidana dan nanti menelusuri siapa-siapa lagi yang atau bisa kita mintai pertanggungjawaban," pungkasnya. (trib/Bn)



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)