2 Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

2 Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Hendri
By -
0



2 Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Bicaranews.com | TAPUT - Satuan reserse kriminal polres Taput berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.


Kedua tersangka yaitu Dohar Martua Hutapea (24) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Taput dan Toni Sihombing (23) warga Jalan S. Dis Sitompul, Desa Hutatoruan XI Tarutung, Taput.


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.


Keduanya di tangkap, Kamis, (14/3/2024) sekira pukul 20.30 Wib, di sebuah Warung di Tanggul Aek Sigeaon Jalan Diponegoro, Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.


Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan atas laporan korban, Janris Simamora (40), warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting Taput, yang dilaporkan pada, Jumat, (8/3/2024) 


2 Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Dalam laporanya, pada Kamis, (6/3/2024) sekira pukul 19.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci. Lalu korban masuk kerumah. Sekitar pukul 20.00 Wib, korban keluar mau memasukkan motornya tiba-tiba sudah hilang.


Atas hal itu keesokan harinya melaporkan peristiwa itu ke polres Taput.


Hasil penyelidikan sat reskrim, identitas pelaku ter indentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.


Dalam keteranganya, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut. Salah satu tersangka yaitu Dohar Martua Hutapea menerangkan, sebelum melakukan pencurian tersebut dirinya sudah memonitor sepeda motor korban.


Menunggu waktu yang tepat lalu tersangka Dohar mengajak temanya Toni Sihombing.


2 Pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Akhirnya keduanya pun sukses mencuri sepeda motor tersebut dan melarikanya ke Tarutung dan menyimpanya di rumah Toni Sihombing sebelum menjualnya.


Belum sempat menjual hasil curianya, akhirnya keduanya pun tertangkap. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di unit pidum sat reskrim polres Taput untuk pengembangan.


Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda  BK 6433 OW Type NF 100 CC warna Silver Merah berhasil disita dan turut di amankan. (Humas Polres/NS)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)