BPN Deli Serdang Menetapkan 60 Desa Masuk Wilayah Program PTSL, Berikut Daftar dan Wilayah Lengkapnya

BPN Deli Serdang Menetapkan 60 Desa Masuk Wilayah Program PTSL, Berikut Daftar dan Wilayah Lengkapnya

Hendri
By -
0



BPN Deli Serdang Menetapkan 60 Desa Masuk Wilayah Program PTSL, Berikut Daftar dan Wilayah Lengkapnya

Bicaranews.com | DELI SERDANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang menetapkan 60 desa di wilayahnya masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2024. 60 desa itu berada di 10 Kecamatan. Total Desa/Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang sendiri mencapai 394 dan berada di 22 Kecamatan sehingga lokasi yang ditetapkan ini belum mewakili 50 persen wilayah.


Informasi yang dihimpun 10 Kecamatan yang masuk dalam program PTSL ini mulai dari Lubuk Pakam, Sunggal, Galang, Hamparan Perak, Pagar Merbau, Batang Kuis, Tanjung Morawa, Namorambe, Percut Seituan dan Beringin. Tidak semua desa di Kecamatan tersebut yang wilayahnya masuk program PTSL.


Untuk diketahui program PTSL ini adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Untuk satu bidang tanah di Kabupaten Deli Serdang biaya pengurusannya ditetapkan sesuai Peraturan Bupati sebesar Rp 250 ribu di desa. Kepala BPN Deli Serdang, Rahim Lubis mengatakan untuk pengurusan di BPN sama sekali tidak dikenakan biaya.


"Iya benar untuk tahun ini ada 60 desa di 10 Kecamatan yang masuk wilayah untuk program PTSL. Itu desa-desa yang lama yang wajib kita teruskan dan sudah pernah ditetapkan tahun sebelumnya. Dari yang tahun 2017 jadi yang lama diulangi lagi," ujar Rahim Lubis Rabu, (21/2/2024).


Rahim menyebut untuk penetapan desa di program PTSL ini merupakan kewenangan mereka bukan dari Pusat. Mereka hanya melaporkan saja melalui aplikasi setelah ditetapkan. Pada tahun 2024 ini mereka pun sudah mendapat target dari Kementerian ATR/BPN.


"Kita dapat target tahun ini sebanyak 8800. Tahun lalu target kita 7000. Target ini dari Pusat. Harapan kita sama warga untuk segera mendaftar baik melalui petugas PTSL kita maupun melalui Kades dan Kadus," ucap Rahim Lubis.


Rahim pun meminta agar Pemerintah Desa yang wilayahnya masuk program PTSL bisa mendukung program ini. Dijelaskan program PTSL kepentingan masyarakat untuk melegalisasi tanahnya. (trib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)