4 Pelaku Pencurian Alat Berat Jenis "Backhoe loader" Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput

4 Pelaku Pencurian Alat Berat Jenis "Backhoe loader" Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput

Hendri
By -
0



4 Pelaku Pencurian Alat Berat Jenis "Backhoe loader" Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput

Bicaranews.com | TAPUT - Satuan reserse kriminal ( Sat reskrim ) polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian alat berat jenis Backhoe Loader.


Ke empat pelaku yakni VAB (39) warga Jalan Tarutung No. 44, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kotamadya Sibolga, DS (53) warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV,  Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), BS (27) warga Hutanamora, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan APS (49) warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita Taput.


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke empat pelaku.


Pertama sekali berhasil di tangkap yaitu tersangka VAB. VAB ditangkap, Sabtu (24/2/2024) dari tempat persembunyianya di daerah Selambo Medan.


Setelah VAB di periksa lalu berkembang keterangan dan mengakui bahwa ke 3 tersangka lain turut serta melakukan pencurian tersebut.


Senin (26/2/2024) ketiga tersangka lain pun berhasil di ciduk sat reskrim dari kediaman masing-masing.


Penangkapan ke 4 orang tersangka ini dilakukan, atas laporan pengaduan korban JPM (40) warga Jalan Raja Johanes, desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di polres Taput, tanggal 15 Januari 2024.


Dalam laporanya, pada tanggal 23 November 2023, JPM menitipkan 1 unit alat berat jenis Bakchoe Loader miliknya disebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak.


Pada tanggal 12 Januari 2024, JPM kembali kegudang tersebut hendak memperbaiki alat berat tersebut. Setelah tiba di gudang ternyata Bakchoe Loader yang di titip tersebut sudah hilang dan gudang pun terbuka.


JPM sempat mencari-cari informasi atas hilangnya barang tersebut namun tidak nendapat informasi sehingga melapor ke polres.


Setelah di lakukan penyelidikan lalu identitas para pelaku ter indetifikasi dan selanjutnya di lakukan penangkapan.


Dalam keteranganya, para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut di curinya pada hari Kamis 11 Januari 2024, pukul 01.00 Wib dini hari.


Alat berat tersebut di angkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke Medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.


Alat berat tersebut di jual dengan harga Rp 5000/kilo gram. Sehingga totalnya Rp36.000.000 (Tiga puluh Enam Juta Rupiah) dan uang nya di bagi-bagi.


Ke empat pelaku saat ini masih pemeriksaan intensif di unit reskrim untuk pengembangan. (Humas Polres/David)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)