Sat Narkoba Polres Langkat Mengamankan 32 Kg Ganja Siap Edar Dari 3 Pelaku

Sat Narkoba Polres Langkat Mengamankan 32 Kg Ganja Siap Edar Dari 3 Pelaku

Hendri
By -
0




Sat Narkoba Polres Langkat Mengamankan 32 Kg Ganja Siap Edar Dari 3 Pelaku
Tiga Pemilik 32 Kg Daun Ganja Ini Ditahan Di Satres Narkoba Polres Langkat


Bicaranews.com | LANGKAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering yang terjadi, Kamis (18/1/2024) pukul 16.00 wib.


Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Hardianto, SH MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyebutkan," pelaku diamankan saat berada di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.


"Barang bukti disita 32 kilo gram daun ganja kering siap edar dan 3 tersangka berhasil diamankan yang berinisial M, SRS, dan DH," kata Kasi Humas, Jumat (19/1/2024).


Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini masih ditahan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.


Polres Langkat berkomitmen akan terus memberantas kejahatan narkotika tersebut. Penangkapan awal tahun 2024 ini, sebagai bukti nyata dari upaya pihak Polres Langkat dan jajaran untuk memberantas pelaku narkoba," tutur AKP Rajendra Kusuma.


Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Langkat. Sebagaimana amanah dari Kapolres Langkat juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat, dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.


Oleh karenanya, Polres Langkat mengajak masyarakat harus bersatu untuk melawan para pelaku narkotika. Sebab, narkoba merupakan musuh kita bersama yang dapat merusak generasi muda untuk harapan bangsa," tandasnya. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)