Rutan Tarutung Gelar Deklarasi Janji Kinerja Dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024

Rutan Tarutung Gelar Deklarasi Janji Kinerja Dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024

Hendri
By -
0



Rutan Tarutung Gelar Deklarasi Janji Kinerja Dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024


Bicaranews.com | TARUTUNG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan apel deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) tahun 2024, Kamis (25/1/2024). 


Kegiatan yang berlangsung di lapangan Rutan Kelas IIB Tarutung diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, staf kantor, regu pengamanan dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus.


Diawali dengan penandatanganan deklarasi kinerja 2024 oleh tiga orang pejabat struktural Rutan Tarutung yang disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Tarutung dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang di awali penandatanganan oleh Kepala Rutan Tarutung dilanjutkan pejabat struktural dan staf.


Deklarasi janji kinerja  merupakan wujud komitmen bersama dan bentuk keseriusan pegawai Rutan Tarutung sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 


Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus dalam amatnya menyampaikan penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah satu langkah nyata dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.


“Kita semua harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menghilangkan praktik-praktik yang merugikan, serta membangun lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas,” ucapnya.


Ismet Sitorus juga menambahkan, melalui penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2024, kita meneguhkan tekad kita untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.


“Perjanjian ini bukan hanya sebagai formalitas rutin, tetapi sebagai instrumen yang memandu kita dalam mengukur pencapaian kinerja dan mengidentifikasi potensi perbaikan,” pungkasnya.


Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan sebagai langkah awal untuk melaksanakan tugas sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM RI. (Humas Lapas/NS)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)