OTT Di Labuhanbatu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Diantaranya Bupati Dan Anggota DPRD

OTT Di Labuhanbatu, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Diantaranya Bupati Dan Anggota DPRD

Redaksi
By -
0




OTT di Labuhan Batu


Bicaranews.com | JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara. Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).


Empat orang tersangka tersebut adalah:


1. Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu.


2. Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu.


3. Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta.


4. Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta



OTT di Labuhanbatu dilakukan pada Kamis

(11/2). Sepuluh orang lebih ditangkap dari operasi tersebut.


Pihak-pihak yang ditangkap itu mulai Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga hingga dari kalangan swasta. KPK juga menangkap kepala dinas dan anggota DPRD.


OTT Bupati Labuhanbatu menjadi tangkap tangan perdana KPK pada 2024. Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan Erik Adtrada ditangkap terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.


"Sementara soal pengadaan barang jasa juga," kata Nawawi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).


Kronologi 


Kasus ini berawal dari Kabupaten Labuhanbatu yang mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp1,4 triliun.


Dengan anggaran tersebut, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.


Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.


Erick Tunjuk Rudi Atur Proyek


Erick menunjuk Rudi yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erick juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan.


Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% hingga 15% dari besaran anggaran proyek. Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa.


Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.


Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.


Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima Erick melalui Rudi sejumlah Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar.


KPK Akan Kembangkan ke Pihak Lain


KPK akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga turut memberikan sejumlah uang pada Erick melalui Rudi.


KPK juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.


Untuk kebutuhan penyidikan, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.


Sebagai penerima, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Informasi dari sumber menyebutkan ada uang ratusan juta rupiah yang disita dari OTT Bupati Labuhanbatu. Tim KPK juga menyita pecahan mata uang asing. (t/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)